SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, diperiksa Kamis malam dan langsung ditahan di Kejagung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkap, sebanyak tiga orang jaksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) Korea Selatan.
Ketiganya adalah Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, inisial HMK, Jaksa Penuntut Umum inisial R dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ, ditahan di Kejagung.
"Kemarin sudah berkoordinasi, sudah diserahkan, ada tiga orang, yang salah satu oknum jaksa berinisial RZ, yang kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS, seorang perempuan, dan tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (19/12).
Anang menerangkan sebelum KPK melakukan OTT, pihaknya telah menetapkan dua orang jaksa sebagai tersangka pada 17 Desember lalu.
Dengan penyerahan ketiga orang dari KPK itu, maka total Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
"Tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami lima tersangka. Tiga orang oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta," ucap dia.
Anang mengungkapkan kelima tersangka itu diduga melakukan pemerasan dalam penangan kasus ITE yang melibatkan warga negara asing.
"Perkaranya yang sebutkan diduga dengan pasal, sangkaan Pasal 12E, Pemerasan Undang-Undang Tipikor. Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," tutur dia.
"Di mana dalam menangani perkara yang sebut jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan," sambungnya.
KPK menyebut OTT itu dilakukan karena ada dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel).
Wujud Nyata Sinergitas
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa OTT ini merupakan wujud nyata sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum, khususnya antara KPK dan Kejaksaan Agung, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ adalah seorang pejabat struktural (Jabatan Administrator/Eselon III.b). Ia adalah seorang jaksa yang menjabat di posisi penting, dan baru-baru ini ia menjadi sorotan karena ada masalah internal yang melibatkan dirinya di Kejati Banten.
Jaksa tersebut diduga menerima suap dari seorang pengacara untuk memuluskan perkara yang berkaitan dengan izin atau permasalahan TKA.
Oknum jaksa berinisial RZ yang disebut bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
KPK melakukan OTT sejak Rabu (17/12/2025) malam di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sedikitnya lima orang yang terdiri dari unsur aparat penegak hukum dan pihak swasta.
Siapa jaksa RZ yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa RZ ditangkap KPK pada Rabu (17/12/2025) bersama empat orang lainnya.
Jaksa tersebut diduga menerima suap dari seorang pengacara untuk memuluskan perkara yang berkaitan dengan izin atau permasalahan TKA.
Terkait siapa sosok jaksa RZ, identitasnya belum disebutkan secara gamblang.
Namun jaksa yang terjaring dalam operasi tersebut disebut-sebut merupakan seorang Jaksa Fungsional berinisial RZ yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Selain jaksa, Juga Pengacara
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sedikitnya lima orang yang terdiri dari unsur aparat penegak hukum dan pihak swasta.
Berdasarkan informasi dihimpun, oknum jaksa yang ditangkap diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Selain jaksa, seorang pengacara juga dikabarkan ikut digelandang ke markas KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten."
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (18/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun pula, penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap atau pemerasan dalam pengurusan perkara yang melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Banten.
Oknum jaksa tersebut disinyalir main mata dengan pihak pengacara untuk memuluskan persoalan hukum terkait izin atau pengawasan TKA.
Dua tersangka lainnya berinisial DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah.
Selain jaksa RZ, KPK juga menangkap dua orang dari pihak swasta berinisial DF dan MS. Ketiganya telah diserahkan ke Kejagung oleh KPK, Kamis malam.
"Kemarin sudah berkoordinasi, sudah diserahkan, ada tiga orang, yang salah satu oknum jaksa berinisial RZ, yang kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS, seorang perempuan, dan tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (19/12).
Anang menerangkan sebelum KPK melakukan OTT, pihaknya telah menetapkan dua orang jaksa sebagai tersangka pada 17 Desember lalu.
Dengan penyerahan ketiga orang dari KPK itu, maka total Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
"Tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami lima tersangka. Tiga orang oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta," ucap dia.
Anang mengungkapkan kelima tersangka itu diduga melakukan pemerasan dalam penangan kasus ITE yang melibatkan warga negara asing.
"Perkaranya yang sebutkan diduga dengan pasal, sangkaan Pasal 12E, Pemerasan Undang-Undang Tipikor. Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," tutur dia. n agn/erc/bn/rmc
Editor : Moch Ilham