Di Banten yang di OTT KPK 3 Jaksa

Pejabat Kejaksaan, Kini Ditahan Kejagung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga jaksa yang jadi tersangka kasus dugaan pemerasan WN Korsel di Banten
Tiga jaksa yang jadi tersangka kasus dugaan pemerasan WN Korsel di Banten

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, diperiksa Kamis malam dan langsung ditahan di Kejagung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkap, sebanyak tiga orang jaksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) Korea Selatan.

Ketiganya adalah Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, inisial HMK, Jaksa Penuntut Umum inisial R dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ.

 Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ, ditahan di Kejagung.

"Kemarin sudah berkoordinasi, sudah diserahkan, ada tiga orang, yang salah satu oknum jaksa berinisial RZ, yang kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS, seorang perempuan, dan tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (19/12).

Anang menerangkan sebelum KPK melakukan OTT, pihaknya telah menetapkan dua orang jaksa sebagai tersangka pada 17 Desember lalu.

Dengan penyerahan ketiga orang dari KPK itu, maka total Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

"Tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami lima tersangka. Tiga orang oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta," ucap dia.

Anang mengungkapkan kelima tersangka itu diduga melakukan pemerasan dalam penangan kasus ITE yang melibatkan warga negara asing.

"Perkaranya yang sebutkan diduga dengan pasal, sangkaan Pasal 12E, Pemerasan Undang-Undang Tipikor. Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," tutur dia.

"Di mana dalam menangani perkara yang sebut jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan," sambungnya.

KPK menyebut OTT itu dilakukan karena ada dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel).

 

Wujud Nyata Sinergitas

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa OTT ini merupakan wujud nyata sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum, khususnya antara KPK dan Kejaksaan Agung, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ adalah seorang pejabat struktural (Jabatan Administrator/Eselon III.b). Ia adalah seorang jaksa yang menjabat di posisi penting, dan baru-baru ini ia menjadi sorotan karena ada masalah internal yang melibatkan dirinya di Kejati Banten.

Jaksa tersebut diduga menerima suap dari seorang pengacara untuk memuluskan perkara yang berkaitan dengan izin atau permasalahan TKA.

Oknum jaksa berinisial RZ yang disebut bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

KPK melakukan OTT sejak Rabu (17/12/2025) malam di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sedikitnya lima orang yang terdiri dari unsur aparat penegak hukum dan pihak swasta.

 Siapa jaksa RZ yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa RZ ditangkap KPK pada Rabu (17/12/2025) bersama empat orang lainnya.

Jaksa tersebut diduga menerima suap dari seorang pengacara untuk memuluskan perkara yang berkaitan dengan izin atau permasalahan TKA.

Terkait siapa sosok jaksa RZ, identitasnya belum disebutkan secara gamblang.

Namun jaksa yang terjaring dalam operasi tersebut disebut-sebut merupakan seorang Jaksa Fungsional berinisial RZ yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

 

Selain jaksa, Juga Pengacara

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sedikitnya lima orang yang terdiri dari unsur aparat penegak hukum dan pihak swasta.

Berdasarkan informasi dihimpun, oknum jaksa yang ditangkap diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Selain jaksa, seorang pengacara juga dikabarkan ikut digelandang ke markas KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten."        

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (18/12/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun pula, penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap atau pemerasan dalam pengurusan perkara yang melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Banten.

Oknum jaksa tersebut disinyalir main mata dengan pihak pengacara untuk memuluskan persoalan hukum terkait izin atau pengawasan TKA.

Dua tersangka lainnya berinisial DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah.

Selain jaksa RZ, KPK juga menangkap dua orang dari pihak swasta berinisial DF dan MS. Ketiganya telah diserahkan ke Kejagung oleh KPK, Kamis malam.

"Kemarin sudah berkoordinasi, sudah diserahkan, ada tiga orang, yang salah satu oknum jaksa berinisial RZ, yang kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS, seorang perempuan, dan tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (19/12).

Anang menerangkan sebelum KPK melakukan OTT, pihaknya telah menetapkan dua orang jaksa sebagai tersangka pada 17 Desember lalu.

Dengan penyerahan ketiga orang dari KPK itu, maka total Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

"Tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami lima tersangka. Tiga orang oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta," ucap dia.

Anang mengungkapkan kelima tersangka itu diduga melakukan pemerasan dalam penangan kasus ITE yang melibatkan warga negara asing.

"Perkaranya yang sebutkan diduga dengan pasal, sangkaan Pasal 12E, Pemerasan Undang-Undang Tipikor. Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," tutur dia. n agn/erc/bn/rmc

Berita Terbaru

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…