SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Menindaklanjuti ancaman kebut-kebutan di jalan hingga menimbulkan korban jiwa, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi segera membuat aturan larangan bagi pelajar yang berumur di bawah 17 tahun mengendarai sepeda motor. Kebijakan itu disiapkan untuk menekan angka kecelakaan yang belakangan didominasi para pelajar.
Pasalnya, mayoritas pelajar menjadi korban kecelakaan akibat kebut-kebutan saat mengendarai sepeda motor di jalanan. Bukan hanya korban luka, bahkan dilaporkan beberapa pelajar meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. "Kami akan membuat regulasi agar tidak ada anak-anak usia di bawah 17 tahun mengendarai motor,” ujar Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, Rabu (22/07/2026).
Lebih lanjut, Ony lantas menyayangkan ruas jalan di Kabupaten Ngawi yang semakin baik acapkali disalahgunakan. Salah satunya, pemotor yang kebut-kebutan hingga balapan liar. Kondisi itu, menurut dia, juga berdampak naiknya angka kecelakaan yang melibatkan remaja.
"Semestinya jalan baik harus disyukuri. Tetapi malah banyak kecelakaan karena kebut-kebutan,” ujarnya.
Selain membuat aturan, pihaknya juga meminta para orangtua untuk tidak memfasilitasi anak di bawah 17 tahun dengan sepeda motor untuk harian hingga berangkat sekolah. Sebab, anak di bawah umur belum memiliki kematangan berpikir dan kemampuan mengendalikan emosi saat berkendara.
“Orangtua harus menjadi orang pertama mencegah anak mengemudikan kendaraan bermotor. Jangan karena punya uang lalu membelikan motor,” jelas Ony. ng-01/dsy
Editor : Redaksi