SURABAYAPAGI.com, Malang - Melalui program Assertive Community Treatment (ACT), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, komitmen untuk memperkuat layanan kesehatan jiwa dengan merujuk pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebanyak 276 pasien ODGJ yang membutuhkan perawatan intensif dan dirujuk ke RSJ Lawang melalui program tersebut.
"Pasien ODGJ yang masuk dalam program ACT akan dirujuk untuk menjalani perawatan di RSJ Lawang selama dua minggu," jelas Heru Santoso, Pengelola Kesehatan Jiwa Dinkes Tulungagung, Rabu (02/09/2026).
Menurut Heru, program ACT merupakan upaya pemerintah untuk memastikan pasien dengan gangguan jiwa berat memperoleh layanan kesehatan yang lebih komprehensif dan berkesinambungan. Dan dari total pasien yang telah dirujuk, sekitar 25 persen merupakan pasien berulang atau pasien yang sebelumnya pernah menjalani perawatan di RSJ Lawang.
Melalui program tersebut, nantinya pasien dapat kembali dirujuk setelah melewati masa evaluasi selama 30 hari apabila masih memerlukan perawatan rawat inap berdasarkan hasil penilaian medis. Namun, tidak seluruh pasien yang diusulkan dapat langsung diterima karena pihak RSJ Lawang melakukan seleksi berdasarkan kondisi kesehatan dan kebutuhan penanganan masing-masing pasien.
Diketahui, berdasarkan data Dinkes Tulungagung, mayoritas pasien yang dirujuk berada pada rentang usia 18 hingga 45 tahun atau kelompok usia produktif. Sementara pasien tertua yang menjalani perawatan rata-rata berusia sekitar 60 tahun.
Sehingga, adanya layanan rujukan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan akses pengobatan bagi penyandang gangguan jiwa agar dapat memperoleh penanganan yang tepat dan kembali berfungsi secara sosial di masyarakat. "Pemerintah terus mendorong pasien mendapatkan pengobatan yang diperlukan agar kondisi kejiwaannya dapat tertangani dengan baik," ungkapnya. tl-01/dsy
Editor : Redaksi