1 Pembobol Minimarket Tertangkap, 1 Kabur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Feb 2021 20:30 WIB

1 Pembobol Minimarket Tertangkap, 1 Kabur

i

Mohammad Sukriyadi, pembobol minimarket di Gresik yang berhasil diamankan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pelaku pembobolan minimarket di jalan raya Desa Samirplapan kecamatan Duduksampeyan Gresik akhirnya tertangkap. Pelaku diketahui bernama Mohammad Sukriyadi (37) asal Sumberwringin, Bondowoso.

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis dengan panjang 90 cm, satu buah obeng, satu unit mobil Daihatsu Xenia.

Kasus pembobolan mini market Alfamart ini terjadi Rabu (3/2) dini hari. Saat itu, dua pelaku Mohammad Sukriyadi dan rekannya Adit masuk daftar pencarian orang (DPO), membobol mini market Alfamart dengan linggis.

Saat kejadian, para pelaku tak mengetahui kalau di dalam minimarket masih ada 3 pegawai. Aksi para pelaku akhirnya diketahui pegawai minimarket dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Duduksampeyan.

Baca Juga: Dishub Jatim akan Luncurkan Bus Trans Jatim Luxuryi di Koridor Gresik - Sidoarjo

Kedua pelaku pun kaget saat masuk dan melihat keberadaan karyawan Alfmart M.Rizal Basori hingga kabur melarikan diri. Namun sebelum kabur, petugas dari Polsek Duduksampeyan sudah mencegat pelaku. Bahkan, mobil yang dipakai pelaku untuk beraksi, terlebih dahulu bannya sudah dikempesi petugas sambil mencari pelaku.

Salah satu pelaku, Mohammad Sukriyadi, berhasil ditemukan di tambak yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi kejadian. Sedangkan pelaku satunya, Adit belum tertangkap.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

“Berdasarkan pemeriksaan kedua pelaku ini juga sempat melakukan pencurian di mini market Alfamart sebanyak dua kali. Yakni, di Alfamart Kota Madiun dengan mendapatkan uang Rp 5 juta. Sedangkan di Alfamart Kabupaten Madiun mendapat uang Rp 3,5 juta,” ujar Kapolsek Duduksampeyan AKP Sugeng, Rabu (3/02/2021).

Kini satu pelaku meringkuk di jeruji penjara usai menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya ini, pelaku juga dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 Jo Pasal 53 KUHP.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU