Home /

15.681 Taksi Online Sudah Lulus Uji KIR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Jan 2018 19:43 WIB

15.681 Taksi Online Sudah Lulus Uji KIR

SURABAYAPAGI.com - Salah satu poin yang diharuskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 ialah tentang uji kendaraan bermotor berkala (KIR) untuk angkutan taksi online. Uji KIR ini harus dilakukan bila taksi online ingin beroperasi. Terkait hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mencatat hingga saat ini telah ada sekitar 17.017 unit kendaraan taksi online yang telah melakukan uji KIR di Jabodetabek. Dari jumlah itu, sebanyak 15.681 unit telah dinyatakan lulus. "Kami melaporkan untuk kegiatan uji Kir untuk angkutan sewa khusus, 25 Januari 2018 yang udah melakukan uji KIR 17.017 unit yang lulus 15.681. Sebelum diberlakukan PM 32 terlebih dahulu izin yang udah dikeluarkan BPTSP 1.495 unit," kata Staf Angkutan Jalan Dishub DKI, Rihana, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (26/1/2018). Dirinya mengatakan, dengan diberlakukannya Permenhub 108/2017 ini maka akan semakin banyak angkutan taksi online yang ikut melakukan uji KIR. Hal itu agar memberikan kemanan bagi para pelanggan nantinya. "Ini kami heran kenapa para pengemudi tidak melanjutkan pengurusan, mereka hanya melakukan sekadar KIR aja, kami tidak tahu kendalinya," jelasnya. Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Perhubungan, tercatat saat ini ada tujuh wilayah yang sudah melayani uji KIR untuk transportasi taksi online. Jabodetabek tercatat yang telah melayani ujit KIR paling banyak yakni 17.017 kendaraan. Kemudian, disusul wilayah Jawa Timur sebanyak 1.051 kendaraan yang melakukan uji KIR. Lalu Sumatera Utara sebanyak 400 kendaraan, kemudian Sulawesi Selatan ada 300 taksi online yang uji KIR. Wilayah Jawa Tengah ada 30 taksi online yang melakukan uji KIR, dan sisanya Lampung dan Kalimantan Timur masing-masing 5 kendaraan. (dtk/cr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU