2022, Seluruh Umat Beragama di Surabaya Wajib Zakat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Des 2021 17:13 WIB

2022, Seluruh Umat Beragama di Surabaya Wajib Zakat

i

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. SP/HUMAS PEMKOT SURABAYA

SURABAYAPAGI, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya bakal menerapkan kewajiban zakat bagi seluruh umat beragama pada 2022 dengan tujuan untuk kesejahteraan warga. Dengan adanya kewajiban zakat tersebut, nantinya diharapkan tidak ada lagi warga miskin di Kota Surabaya.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

 "Saya ingin, Insya Allah nanti seluruh umat beragama menerapkan kewajiban mengeluarkan zakat. Misal kalau di Islam itu zakatnya 2,5 persen, kalau di Kristen itu per 10.  Saya minta tolong, nanti disamakan datanya. Siapa saja warga Surabaya yang berhak menerima," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (15/12).

Wali Kota Eri mengaku, hal itu sudah disampaikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama tokoh lintas agama Kota Surabaya saat menyusun prosedur tetap (protap) pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 di Polrestabes Surabaya, Jatim, Selasa (14/12).

Apalagi, Eri sebelumnya mengatakan, saat ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Surabaya sudah diaktifkan kembali, sehingga jika dikelola dengan baik mampu bantu mengentaskan kemiskinan, menggerakkan perekonomian maupun kegiatan sosial di Kota Surabaya. 

Eri mengatakan, zakat ini sudah dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Surabaya. Ia mencontohkan, misalnya ASN Pemkot Surabaya berjumlah 15 ribu orang dengan pendapatan satu orang sekitar Rp5 juta, maka zakatnya Rp125 ribu. Maka dalam satu bulan saja zakat dari 15 ribu ASN itu bisa terkumpul Rp1,5 miliar.

Ketua Baznas Kota Surabaya H. Moch Hamzah mengatakan, Baznas Surabaya sejak akhir November 2021 telah menyalurkan hasil zakat dan infaq kepada 127 anak asuh binaan Dinas Sosial (Dinsos) setempat secara rutin dalam setiap bulannya.

Selain anak asuh, lanjut dia, Baznas Surabaya bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya juga menyerahkan zakat untuk beasiswa setiap bulannya kepada 1.549 pelajar SMP dari keluarga tidak mampu.

"Setiap bulan kami menyerahkan beasiswa kepada 1.549 siswa SMP. Dulu beasiswa ini ditangani oleh Dispendik, kini diserahkan Baznas Surabaya," ujarnya.

Menurut Hamzah, apabila masyarakat membutuhkan bantuan Baznas Surabaya, dapat mengajukannya melalui RT/RW dengan mengetahui lurah dan camat. Atau jika mendesak, kata Hamzah, bisa langsung datang mengajukan ke kantor Baznas Surabaya di Jalan Medokan Asri Barat X No 19, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut.sb4/na

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Sambut Delegasi Perdagangan dari Tiongkok

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU