3 Warga Sumenep Aniaya Tetangga dengan Sajam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Mei 2021 20:59 WIB

3 Warga Sumenep Aniaya Tetangga dengan Sajam

i

Barang bukti senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

 

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Hermanza (29), Surahmat (24), dan Nur Hamzah (39) warga Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep harus berurusan dengan pihak kepolisian usai menganiaya Musa (40), warga Desa Bilis-bilis, yang masih tetangganya.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

“Yang ditangkap pertama itu tersangka Hermanza. Ia mengaku melakukan penganiayaan bersama Surahmat dan Nur Hamzah,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kemarin (16/5/2021).

Para tersangka itu ditangkap di pertigaan jalan Arjasa, Desa Arjasa. Mereka mengakui telah menganiaya korban di rumahnya sendiri.

Baca Juga: Bermasalah, Bisnis Jasa Pembantu

“Tersangka mengaku menganiaya korban menggunakan celurit, parang, dan pisau. Sekarang senjata tajam itu sudah diamankan di Polsek Kangean sebagai barang bukti,” papar Widiarti.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hermanza mengaku melakukan pembacokan sebanyak 2 kali kepada korban menggunakan sebuah celurit. Sedangkan Surahmat menganiaya korban menggunakan parang sebanyak 2 kali, dan Nur Hamsah membacok korban menggunakan celurit sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

“Ketiga tersangka saat ini diamankan di Polsek Kangean, dijerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. Kami juga masih melakukan penyidikan, terkait motif penganiayaan itu,” terang Widiarti.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU