SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar dengan didampingi Kasi Propam Ipda Suharto, melakukan pemeriksaan senjata api anggota polres dan polsek jajaran di halaman Mapolres Gresik, Senin (1/3).
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 49 senpi terpaksa ditarik propam polres dari yang menguasai karena masa berlaku habis.
Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung
“Kami mengecek administrasi kepemilikan senjata api, apakah sudah kadaluarsa apa tidak,” ujar Kasi Propam Polres Gresik Ipda Suharto.
Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar menambahkan, selain surat-surat mati senpi juga bisa diambil kembali jika tidak dirawat oleh yang memegang.
Untuk anggota yang memegang senpi, kata Kompol Eko Iskandar, juga harus memenuhi syarat. Seperti lulus ujian psikologi dan lolos uji praktek menembak.
Baca Juga: Hendak Balapan Liar, Puluhan Remaja dan 50 Motor Diamankan Polisi Gresik
“Itu syarat yang harus dilalui anggota, dan pemeriksaan senpi akan dilakukan seacara berkala karena untuk mengantisipasi penyalahgunaan senpi oleh anggota,” tegasnya.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan personel yang membawa senjata api bisa menggunakannya secara profesional dan sesuai SOP (Standar Opersional Prosedur).
Baca Juga: Polres Gresik Salurkan Bantuan Ratusan Selimut bagi Korban Banjir Jawa Tengah
Selain itu, anggota yang memegang senpi agar selalu waspada dan tidak ceroboh dalam membawa maupun menggunakan senjata api.
“Gunakan senjata api sebaik mungkin sesuai SOP, jangan dipergunakan untuk hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan kesatuan,” ujar AKBP Arief Fitrianto. did
Editor : Moch Ilham