7 Tahun Berjuang, 30 Sertifikat Kasus KKPE Desa Belor Akhirnya Kembali

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Mar 2022 07:25 WIB

7 Tahun Berjuang, 30 Sertifikat Kasus KKPE Desa Belor Akhirnya Kembali

i

Ny. Indah (paling kiri) saat memberikan sertifikat kepada warga

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Puluhan warga Desa Belor, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri menggelar syukuran di balai desa setempat. Tasyakuran ini digelar setelah mereka mendapatkan kembali sertifikat tanahnya yang sempat tertahan di Bank Jatim akibat kasus korupsi dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) di desanya. 

Awalnya, sebanyak 30 sertifikat tanah warga yang mayoritas petani disita oleh Kejaksaan Negeri Ngasem Kabupaten Kediri karena terkait dengan kasus korupsi dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) di desanya. Puluhan dokumen kepemilikan tanah itu nyaris dilelang oleh pihak Bank Jatim lantaran menjadi agunan pinjaman. 

Baca Juga: Optimalkan Pelayanan Kesehatan, Bank Jatim Berikan Ambulans ke PMI Jawa Timur

Indah, selaku koordinator warga Desa Belor mengaku, bersyukur. Itu merupakan ungkapan rasa syukur dengan kembalinya puluhan sertifikat tanah itu, sekaligus mendoakan arwah sejumlah masyarakat yang ikut berjuang. Karena memikirkan kasus kredit macet itu, beberapa orang telah meninggal dunia.

"Tepat pada 1 Maret 2022, Alhamdulillah perjuangan kita selama 7 tahun dikabulkan Tuhan. Doa kita, ikhtiar kita membuahkan hasil. Sertifikat warga sebanyak 30, tanpa mereka harus mencicil, kini keluar secara betul betul luar biasa. Sama Allah dilancarkan, dikembalikan utuh kepada warga," ungkap Indah, Selasa (1/2/2022).

Kasus korupsi KKPE sendiri mulai terjadi, sejak 2011. Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah warga melapor ke kepolisian, pada 2015. Ada empat terdakwa yang terlibat. Mereka, Sekretaris Desa Belor Sunari, sekaligus pemrakarsa program KKPE. Kemudian, Sumadi wakil ketua serta Cholis Agustiono sebagai bendahara. Cholis lah yang menggelapkan uang storan petani, hingga mengakibatkan terjadinya kredit macet. 

Sundusin, korban kredit macet KKPE ini mengaku, awalnya didatangi Cholis dengan maksud menawarkan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat tanah. Pria paruh baya ini kemudian menyerahkan tiga sertifikat tanahnya dengan nilai pinjaman sebesar Rp 150 juta.

"Saya sudah bayar angsuran rutin setiap bulan. Tetapi Bank Jatim datang ke rumah dengan maksud mau menyita," kata Sundusin. Pria paruh baya ini pun terkejut. Ternyata, uang angsurannya tidak disetor kepada Bank Jatim. Sehingga terjadi kredit macet. 

"Alhamdulillah, sekarang rasanya sudah plong dihati. Sudah 11 tahun kami menantikan ini, sejak tahun 2011. Saya bersyukur sekali. Atas nama para korban saya mengucapkan terima kasih kepada Bu Indah yang telah membantu masalah kami, sampai akhirnya sertifikat kami kembali," ungkap Sundusin.

 

Baca Juga: Tingkatkan Inklusivitas Keuangan, Bank Jatim Fasilitasi Pembukaan Rekening Untuk Penyandang Disabilitas

Kasus Korupsi KKPE 

 

KKPE merupakan kredit investasi dan modal kerja yang diberikan dalam rangka pelaksanaan program ketahanan panganan. Di Desa Belor, ada 120 orang petani yang tergabung dalam 6 kelompok tani yang ikut dalam program tersebut.

Petani mendapatkan pinjaman dana Rp 10-25 juta dengan jaminan sertifikat tanah. Selama program berjalan, mereka membayar angsuran melalui para pengurus yaitu, Sunari, Sumadi dan Cholis. Para petani telah melunasi seluruh angsuran dalam kurun waktu tiga tahun. Tetapi kenyataanya dari total kredit di Bank Jatim sebesar Rp 5,5 miliar, masih ada tunggakan sebesar Rp 900 juta.

Kasus tersebut mencuat setelah pihak bank datang dengan maksud hendak menyita rumah milik para petani akibat kredit macet itu. Bahkan, ada beberapa petani yang sakit stroke. Bahkan ada yang meninggal dunia karena memikirkan rumahnya hendak disita oleh bank.

Baca Juga: Konsisten Inovasi Digital, Bank Jatim Sabet Tiga Penghargaan Dari Itech

Belakangan terbongkar, jika uang ansuran petani telah digelapkan oleh para pengurus. Lebih parahnya lagi, terjadi fakta baru jika realisasi kredit itu hanya Rp 10-25 juta. Padahal mereka meminjam dana sebesar Rp 50 juta. Puncaknya, petani melaporkan kasus itu kepada Polda Jawa Timur. 

Kasus korupsi KKPE Desa Belor itu akhirnya terbongkar. Ada empat terdakwa. Mereka, Sumadi, Cholis dan Sumari sebagai pengurus serta Dedy, oknum Bank Jatim. Keempatnya telah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Masing-masing terdakwa divonis hukuman 4 sampai 6 tahun penjara.

Meski sudah menjalani hukuman dan divonis bersalah pada 2017, sebanyak 30 sertifikat warga belum dikembalikan. Hal ini karena sebagian uang kerugian Negara belum dikembalikan oleh salah satu terdakwa. Sehingga pihak kejaksaan belum bisa mengembalikan sertifikat tersebut. Setelah melalui perjuangan panjang lebih dari 7 tahun lamanya, akhirnya sertifikat tanah petani bisa dikembalikan. 

Indah mengaku, ia bersama petani berjuang tanpa pantang menyerah. Selain wadul ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, juga mendu ke Presiden RI Joko Widodo. "Kami sampai mengadu ke presiden dan kami berusaha agar warga tidak dirugikan. Alhamdulillah perjuangan kami berhasil," ucap syukur Indah. Can

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU