Home / Opini : Mengintip Layanan Pelunasan Kredit di Bank Jatim

Advokat Suharjono, Diping-pong Petugas Bank Jatim Usia Muda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Mar 2021 21:40 WIB

Advokat Suharjono, Diping-pong Petugas Bank Jatim Usia Muda

i

Raditya Mohammer Khadaffi

 

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat Initial Public Offering (IPO) sejak Juni 2012. Sebagai perusahaan terbuka, kini dalam sorotan tiga LSM dan kantor hukum advokat senior. Harian Surabaya Pagi, sebagai koran investigasi dimintai bantuan mengawal proses pengajuan penebusan jaminan 3 sertifikat hak milik (SHM) yang prosesnya bertele-tele, berbulan-bulan dan ada permainan ping-pong. Saya yang memiliki kenalan beberapa pejabat tingkat Direksi sampai Divisi di Bank plat merah itu ingin mengintip layanan petugas Bank Jatim yang kini ditangani anak-anak muda. Saya undercover sendiri agar bisa membuat laporan langsung. Berikut laporan saya ini untuk masukan sekaligus evaluasi jajaran Direksi Bank Jatim, dimulai hari ini.

Baca Juga: Undian Nasional Simpeda Sukses Digelar, Bank Jatim Konsisten Jadi Penghimpun Dana Terbesar

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kantor Advokat Suharjono, atas nama kliennya ingin melakukan penebusan dibawah tangan atas Agunan / Jaminan 3 SHM No. 213, 217 dan 46, atas nama sdr Tarwi dan penjamin sdr. Djafar.

Nilai jaminan Hak Tanggungan dibawah 1 (Satu) Milyar. Advokat senior ini mengajukan permohonan akan membayar Lunas.

Niatnya ini sekaligus untuk mengurangi “Kredit Macet”, yang secara otomatis akan mengurangi Non Performing Loan (“NPL”) Pihak Bank Jatim Cabang Sidoarjo.

Permohonan yang diajukan secara tertulis sejak Desember 2020 lalu, dinyatakan oleh advokat Suharjono telah bersesuaian dengan ketentuan dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku. Antara lain Pasal 45 huruf (b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 27 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa :

“Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang – undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda – benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”)”

Baca Juga: Jokowi vs Mega, Prabowo vs Mega = Kekuasaan

Sedangkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan akibat Cidera Janji Debitor tidak dapat serta merta ditetapkan oleh Penilai / Aprasial Independen, oleh karena Nilai Hak Tanggungan yang diletakkan pada Agunan / Jaminan 3 SHM No. 213, 217 dan 46 tidak lebih dari 1 (Satu) Milyar.

Berdasarkan aturan itu, penebusan cukup ditetapkan oleh Taksasi / Penaksir Internal Bank. Dan bisa merujuk pada Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah yang dikeluarkan oleh Lurah /atau Kepala Desa setempat dengan perbandingan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT – PBB) yang dikeluarkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah wilayah setempat,

Maka permohonan penebusan dibawah tangan atas 3 SHM No. 213, 217 dan 46, menurut logika hukum, Nilai Hak Tanggungan yang tidak melebihi Limit diatas 1 (Satu) Milyar Rupiah, Penebusannya dimohonkan berdasarkan Nilai Harga Jual Pasaran Umum yang berlaku saat ini (Loan to Value Ratio).

Maka dalam hubungan Penebusan dibawah tangan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku maupun ratio nilai pasar (Loan to Value Ratio ) dapat dijadikan landasan hukum. Hal ini juga telah memenuhi Standar Penilaian Indonesia (SPI 366), yang pada intinya bahwa : Pihak Bank Jatim selain fokus pada Pemberian Kredit, juga Membutuhkan Pemasukan melalui Pembayaran / Pelunasan Kewajiban Hutang / Kredit dengan tanpa menunggu hal – hal lain yang memungkinkan dapat menguntungkan Perbankan itu sendiri.

Logika hukumnya, Bank Jatim dapat menetapkan Nilai Likuidasi yaitu Harga Pasaran yang telah dikurangi Diskon. Hal ini sangat beralasan pada saat ini diseluruh sendi perekonomian melemah karena Wabah Covid.

Baca Juga: Cari SIM Dibawah 17 Tahun, Benchmark Gibran

Dengan landasan dan argumentasi hukum seperti ini permohonan Advokat Suharjono, berlarut-larut. Ia sampai Geleng-geleng kepala, karena diping-pong petugas Bank Jatim cabang Sidoarjo dan pusat yang berusia dibawah 50 tahun.

Advokat Suharjono, seperti tidak percaya Bank Jatim telah go public selama hampir 10 tahun.

Advokat yang berkantor di Surabaya dan Jakarta menilai, pegawai bank Jatim yang ditemui sepertinya tidak punya rasa bangga dengan gelar Bank Jatim Tbk.

“Kalau begini performance pegawai bank Jatim ini, ini bank yang tidak meyakinkan dan sahamnya bisa melorot. Saya akan laporkan ke OJK, KPK dan gugat ke Pengadilan atas layanan yang buruk, ada KKN dan dana publik dibobol melalui kredit fiktif,” ungkap advokat Peradi Surabaya. ([email protected], bersambung)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU