Anak Kiai Jombang, Resmi DPO Kasus Pencabulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Mar 2022 21:05 WIB

Anak Kiai Jombang, Resmi DPO Kasus Pencabulan

i

Potongan video viral penghadangan polisi di depan pesantren di Jombang Jawa Timur, Kamis (13/1/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mangkir dari panggilan Polda Jatim hingga dua kali,  MSAT (40) dimasukan kedalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Diketahui, anak kiai sekaligus pengurus pesantren Siddiqiyyah itu sudah resmi jadi tersangka dalam kasus hukum pencabulan terhadap santriwati.

Dikeluarkannya surat DPO tersebut, karena upaya penyidik gagal melakukan pemanggilan terhadap tersangka MSAT, selain beralasan sakit juga mendapat penghadangan dari ratusan santri yang melakukan penjagaan, pada Kamis (13/1/2022) lalu.

Baca Juga: Bidhumas Polda Jatim Sabet 2 Penghargaan dalam Rakernis Humas

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menegaskan tidak ada lagi pemanggilan karena tersangka sudah dua kali mangkir. Pihaknya berjanji akan segera melakukan upaya penjemputan untuk menegakan hukum.

“Harus dijemput, jadi bukan dipanggil lagi ya. Saya kira MSA juga tahu hukum. Dia sudah berganti pengacara sebanyak 6 kali, sehingga saya tahu persis MSA tahu dan harus taat hukum,” ujar Nico usai memimpin acara reuni Akabri 92 di Tugu Pahlawan, Senin (07/03/2022).

Disinggung kepastian belum ditangkapnya tersangka, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menyatakan, pihaknya (penyidik) sudah memeriksa dan melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan. Karena sudah dinyatakan lengkap (P21), saat ini kewajiban dari penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk diajukan ke pengadilan.

” Untuk kasus MSAT ini, penyidik memeriksa dan mengirimkannya ke Kejaksaan, sehingga telah ditetapkan bahwa berkas telah lengkap atau P21. Jadi kewajiban polisi adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” Jelas Nico.

Nico menegaskan, pihaknya sudah melakukan upaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia pun telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka MSAT sebanyak dua kali sehingga menjadi dasar dikeluarkannya status DPO.

“Kami sudah mengajukan pemanggilan kepada tersangka MSA sebanyak dua kali. Sampai sekarang, surat yang diberitahukan kepada kami, yang bersangkutan masih sakit dan Kedua, orang tuanya juga masih sakit,” ungkapnya.

Baca Juga: Warga Terdampak Tanah Gerak di Jombang Bakal Dapat Bantuan Peralatan Isi Huntara

Ditanya terkait sudah enam minggu pasca ditetapkan sebagai DPO dan belum ditangkapnya tersangka, Nico menyatakan pihaknya masih memberi toleransi kepada tersangka untuk taat dan patuh pada hukum.

“Dan kami berikan tenggang waktu untuk berikutnya. Karena kewajiban kepada siapa saja untuk patuh terhadap hukum. Anggota polri sudah melakukan pemanggilan, dan sudah dijawab. Kami mohon yang bersangkutan untuk kooperatif dan apabila tidak, kami akan melakukan penegakan hukum, untuk menjemput yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kamis (13/1/2022), pihak kepolisian mendatangi Komplek Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, bermaksud untuk mengantarkan surat panggilan untuk MSA.

Namun kedatangan polisi tersebut justru dihadang oleh sejumlah orang, para santri ponpes di antaranya.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Puluhan massa yang mengadang beberapa kali melantunkan bacaan, "Ya Jabbar, Ya Qohar."

 Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan ada penyidik Polda Jatim yang mengantar surat panggilan untuk tersangka MSA. "Video itu Kamis siang. Penyidik mengantar surat panggilan, tapi yang bersangkutan (MSA) tidak ada di tempat," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Pemanggilan tersebut, kata Gatot, adalah panggilan yang kedua. Penyidik pun batal bertemu lantaran MSA tak ada di lokasi.

Pihaknya berharap tersangka MSA bersikap kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Berkas kasus pencabulan MSA diketahui sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022). rif

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU