Aniaya Pacar, Duda Satu Anak Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Des 2022 10:46 WIB

Aniaya Pacar, Duda Satu Anak Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

i

Sidang kasus penganiayaan seorang wanita yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/12/2022). SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang duda beranak satu yang merupakan pelaku penganiayaan seorang gadis yang juga pacarnya akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/12/2022).

Pria bernama Moch Zainuddin asal Jambangan, Surabaya tersebut melakukan penganiayaan  dengan cara memukul, menendang,dan mencakar Elen Pramesti Novitasari, hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian pelipis mata bagian kanan.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Samsul J Efendi menghadirkan saksi yakni Elen Pramesti Novitasari dan Devi Puspitasari yang merupakan kakak korban.

Jaksa mengatakan, kekerasan yang dilakukan terdakwa ini, bukan pertama kali dilakukan, selama 1,5 tahun menjalin asmara bersama, terdakwa seringkali melakukan penganiayaan.

"Korban sering mendapat ancaman tindak kekerasan selama pacaran," kata Jaksa dalam persidangan, Senin (26/12/2022).

Moch Zainuddin sempat mengaku melakukan penganiayaan tersebut baru satu kali. Namun, saat dicecar oleh Majelis Hakim, Zainuddin baru mengaku sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban.

"Terdakwa ini merupakan calon suami dari ENP. Tanggal 02 Oktober 2022 lalu, korban dipukul, ditendang, dan dicakar sampai pelipis matanya berdarah," ujar Jaksa.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Elen yang merupakan korban dari penganiayaan tersebut, membenarkan pernyataan jaksa.

"Dulu, terdakwa calon suami saya. Saya sering dicakar, ditampar, dan ditonjok. Di bagian tangan, kepala, dan beberapa bagian," ujar Elen.

Elen menyebut awalnya ia memaklumi perbuatan Zainuddin. Namun, lambat laun kesabarannya habis. Ia pun memilih melaporkannya Zainudin ke polisi.

"Dia duda, saya pacaran 1.5 tahun, saya sering diancam yang mulia. Saya bertahan karena sudah terlalu jauh dan takut diancam. Mungkin dia cemburu, posesif, dan banyak cari kesalahan saya," terang Elen.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Kesaksian tersebut diperkuat dengan keterangan kakak kandungnya, saksi Devi Puspasari. Menurutnya, ia kerap melihat wajah dan tubuh Elen terluka. Sesekali, bahkan mendapati matanya lebam.

"Awalnya saya gak tahu dan saya sudah merasa sebelumnya, karena sebelumnya bilang dia jatuh dari sepeda, tapi dugaan saya benar ternyata dia dianiaya. sebelumnya ditutup-tutupi terus, tapi setelah itu tahu setelah dikasih tahu orang kafe," terangnya.

Atas perbuatannya, kini Zainudin didakwa Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan dan terancam hukuman 2 tahun penjara. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU