Home / Hukum dan Kriminal : Diproduksi dan Diedarkan Saat Pandemi Covid-19

ASN Aktif dan Emak-emak, Buat dan Edarkan Upal Rp 2 Miliar, Dibekuk Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Nov 2022 20:57 WIB

ASN Aktif dan Emak-emak, Buat dan Edarkan Upal Rp 2 Miliar, Dibekuk Polda Jatim

i

Kamis (4/11/2022), para pelaku yang masuk dalam sindikat peredaran uang palsu, diamankan dan dipertontonkan saat pengungkapan uang palsu sebanyak Rp 2 Miliar. (Foto: SP/Ariandi)

 

SURABAYA PAGI, Surabaya - Masa pandemi Covid-19, membuat ekonomi masyarakat menurun. Tak heran, ada beberapa masyarakat yang mencoba mencari jalan pintas untuk mencari pendapatan. Seperti yang dilakukan oleh para 11 orang terduga pelaku peredaran uang palsu yang diungkap Polres Kediri dan Ditreskrimsus Polda Jatim. Bahkan, dari 11 pelaku ada yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pendana, dan emak-emak sebagai penyimpan uang palsu. Alhasil, uang palsu sebanyak Rp 2 Miliar berhasil digagalkan.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

 Saat dibekuk, sindikat ini pusat produksinya di Bandung Barat, Jawa Barat. Mereka berhasil diungkap saat salah satu pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Kediri.

 Salah satu tersangka dalam sindikat tersebut, yang bertindak sebagai pendanaan, merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN), berinisial SD (48) warga Grobogan, Jateng.

 Sedangkan, seorang tersangka lainnya, M (52), warga Kediri, ternyata merupakan 'emak-emak' atau ibu rumah tangga, yang bertindak menyimpan dan mengedarkan uang palsu tersebut.

 

Oknum ASN

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, tersangka berinisial SD merupakan ASN yang aktif di Pemkab Grobogan, Jateng.  Perannya, mendanai operasional sekaligus pembelian alat-alat mesin cetak serta bahan baku pembuatan atau produksi uang rupiah palsu.

 "Seorang ASN di daerah Pemkab Grobogan, Jateng. Dia yang mendanai operasionalnya," kata Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo, dalam rilis pengungkapan di Polda Jatim, Kamis (3/11/2022) kemarin.

 Dari para tersangka. Agung mengaku, pihaknya berhasil mengamankan 55 item barang bukti, mulai dari cat dan perkakas bahan cetak uang. Termasuk, alat atau mesin pencetak uang yang berjumlah lima mesin berukuran besar.  Selama kurun waktu tersebut, sindikat ini berhasil mencetak uang palsu sebanyak dua miliar rupiah.

 

Sudah Disebar

Mirisnya, sejumlah dua miliar uang palsu tersebut telah didistribusikan ke sejumlah daerah di Pulau Jawa, meliputi Jatim, Jakarta, Jateng, hingga Jabar. Sedangkan, Rp800 juta uang palsu lainnya berhasil diamankan oleh kepolisian.  Dari uang palsu yang berhasil diamankan. Uang palsu yang siap edar senilai Rp405 juta.

 Sedangkan uang palsu yang sedang diproses pencetakannya, senilai Rp402 juta. "Penukarannya 1:2. Jadi misalkan uang senilai Rp10 juta asli akan ditukar dengan Rp20 juta yang palsu. Suplai bahan baku, kami kembangkan kembali," jelasnya.

Baca Juga: ASN Jatim Tak Sepenuhnya Diizinkan WFH

 Sedangkan, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, juga menyebutkan, uang palsu yang diamankan di Kediri, bila diuangkan dalam bentu uang asli, sekitar Rp 800 juta. "Dari pengungkapan kasus ini kami mengamankan barang bukti jika dimisalkan uang asli senilai Rp808.600.000 dan juga puluhan alat untuk membuat uang palsu," timpal Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto yang dalam rilis juga dihadiri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto, Dirtipideksus Barekrim Polri dan didampingi Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo. 

Selain SD dan M, 9 pelaku lainnya yang ditangkap yakni HFR (38) asal Makasar yang tinggal di Surakarta, ABS (38) asal Karanganyar, Jawa Tengah, DAN (44) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, R (37) asal Tasikmalaya, Jawa Barat.

 Selanjutnya W (41) asal Pekalongan, Jawa Tengah, S (58) asal Bogor, Jawa Barat, S (47) asal Batang, Jawa Tengah, FF (37) asal Tangerang, Banten, dan S (47) asal Bogor.

 "Terungkapnya sindikat produsen uang palsu ini bermula dari ditangkapnya sejumlah tersangka yang mengedarkan uang palsu di Kabupaten Kediri," kata Kapolda yang belum ada satu bulan  bertugas di Jatim ini.

 Dari penangkapan itu, Satreskrim Polres Kediri kemudian dibantu Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengembangan. Hingga kemudian terungkaplah sindikat ini.

 

Bekerja Saat Covid-19

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

Bisnis terlarang ini dilakukan oleh sindikat ini sejak masa-masa Pandemi Covid-19, yakni bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022, yang dilakukan di tempat produksi di Jalan Cigugur Girang, Kampung Cipanjak, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung barat.

 "Untuk pembelian alat mesin produksi dilakukan oleh tersangka S (DPO) dan pembayaran dilakukan oleh tersangka FF. Kemudian tersangka W dan R mengedarkan uang rupiah palsu kepada tersangka DAN, ABS, HFR, dan M," kata dia.

 Dia menegaskan, bahwa saat ini Tim gabungan Satreskrim Polres Kediri bersama Subdit Indagsi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim tengah melakukan pengembangan lebih lanjut.  "Kasusnya sekarang masih akan terus didalami dan kembangkan lagi, untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya," kata jenderal bintang dua tersebut.

 Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp50 miliar.

 Budi Hanoto, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Timur, mengapresiasi cepat tanggap Polda Jatim dan Polres Kediri dalam memberantas peredaran uang palsu. "Bank Indonesia mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polri terutama Polda Jawa timur bersama jajarannya, Polres Kediri atas gerak cepat dan kerja keras dalam pemberantasan peredaran uang palsu terutama di wilayah Jawa Timur. Sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah, itu satu-satunya alat yang sah untuk transaksi pembayaran dan rupiah itu merupakan simbol kedaulatan negara, sebagaimana simbol-simbol negara yang lain, kita wajib menghormati dan melindungi. Dengan adanya pengedaran uang palsu sama saja merendahkan kehormatan rupiah dan ini merupakan tindakan melawan hukum. Bank Indonesia siap mendukung pak Kapolda beserta jajarannya dalam rangka pemberantasan pengedaran uang palsu dan siap kolaborasi sinergi  dengan memberikan sebuah sosialisasi serta siap untuk menjadi saksi ahli," ungkap Budi, kemarin. ari/ham/rmc

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU