Bandar Sabu dan Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Nov 2020 19:30 WIB

Bandar Sabu dan Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara

i

Selamet Riyadi (40), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 250 gram dan 688 butir pil ekstasi saat dibacakan putusan vonis di ruang Candra, Senin (09/10).SP/Budi Mulyono.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Selamet Riyadi (40), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 250 gram dan 688 butir pil ekstasi, akhirnya divonis selama  tahun penjara oleh majelis hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Martin Ginting menyatakan terdakwa asal Sidoarjo tersebut terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba lebih dari 5 gram.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

"Mengadili, menyatakan terdakwa Selamet Riyadi telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Ginting saat membacakan putusan di ruang Candra, Senin (09/10).

Selain hukuman badan, terdakwa Selamet Riyadi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan  narkoba.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya," imbuhnya.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Fardiansyah SH, dari LBH LACAK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menanggapinya dengan kata terima. "Terima yang mulia," ujar Fardiansyah.

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa telah dituntut selama 13 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp. 1,5 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh JPU dari Kejari Surabaya tersebut.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa dihubungi oleh Bagong als Bapak (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Extacy dan jenis sabu serta Happy Five yang di ranjau di pinggir Jalan Kenjeran Surabaya sebanyak 2 kali.

Setelah terdakwa menerima Narkotika tersebut, kemudian terdakwa membawa ke tempat kos Dsn. Semaji Rt. 015 Rw. 004 Ds. Kemasan Kec. Krian Kab. Sidoarjo untuk dibagi dengan tujuan untuk dijual.

Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat kosnya.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 250 gram, serbuk ekstasi 50,34 gram dan 688 butir pil ekstasi.nbd

 

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU