Bea Cukai Kepri Sita 3.304 Ponsel Illegal Senilai 12 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 04 Jul 2020 10:41 WIB

Bea Cukai Kepri Sita 3.304 Ponsel Illegal Senilai 12 M

i

Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri menunjukkan barang bukti ribuan handphone ilegal yang disita

SURABAYAPAGI.COM, Batam – Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri menyita ribuan unit handphone illegal dengan berbagai merek yang diangkut menggunakan kapal kayu tanpa nama di Perairan Pulau Patah, Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (27/6) lalu.

Sebanyak 3.304 unit handphone illegal disita DJBC dengan nilai mencapai Rp 12 Miliar.

Baca Juga: Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Situbondo Digagalkan

Penangkapan terhadap kapal kayu ini bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat informasi dari KPU Bea dan Cumai Tipe B Batam bahwa akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 Barelang, Batam.

Hingga akhirnya pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju Tanjung Riau.

Melihat hal tersebut, Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 serta Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut.

Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah.

"Kapal itu terus berusaha mengelak dari petugas," kata Agus Yulianto, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, melalui rilis Jumat (3/7) siang.

Sementara itu, setelah kapal kayu tersebut berhasil didekati, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat 32 karton yang berisi ponsel berbagai merk.

Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian dan pendalaman serta proses lebih lanjut.

"Setelah dihitung, diketahui handphone tersebut berjumlah 3.304 unit berbagai merk seperti iPhone, Samsung, Google Pixel dan merk lainnya dengan nilai total mencapai Rp12 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar," kata Agus.

 

 

 

 

Baca Juga: Berhasil Gagalkan 399 Ribu Ekor Selama 2023, KKP dan Otoritas Bandara Juanda Siap Perangi Penyelundupan BBL

 

 

 

 

 

 

 

Baca Juga: Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Putih Diduga Dicampur Narkoba

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU