Home /

Boyong Koruptor di Nusakambangan, KPK: Terpenting Petugasnya Berintegritas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Jul 2018 09:40 WIB

Boyong Koruptor di Nusakambangan, KPK: Terpenting Petugasnya Berintegritas

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji usulan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan menempatkan narapidana kasus korupsi di Lapas Nusakambangan. Hal itu mengemuka setelah adanya dugaan praktik suap jual-beli fasilitas mewah serta izin di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang diungkap KPK. KPK sendiri sebenarnya tidak mempermasalahkan terkait penempatan narapidana korupsi di lapas mana pun. Hanya bagi KPK yang terpenting merupakan petugas yang menjaga lapas tersebut harus berintegritas dan tidak mudah disuap. "Terkait lokasi lapas, di pulau terluar di Nusakambangan atau di mana pun, poin yang menjadi concern dari KPK adalah memastikan tingkat keamanan dan integritas orang-orang yang menyelenggarakan lapas tersebut. Itu poin yang paling penting," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/7/2018). Oleh karena itu, lanjut dia, KPK justru lebih memfokuskan pada kajian tentang penguatan sistem keamanan dan integritas petugas yang ada di lapas. Sehingga, tidak ada lagi praktik suap ataupun pungli di dalam lapas itu sendiri. "Jadi jangan sampai ini terus berulang. Ini menjadi catatan apakah benar upaya perbaikan yang dilakukan kemenkumham saat ini akan dilakukan secara serius dalam waktu dekat karena tangkap tangan baru dilakukan KPK," terangnya. KPK mengapresiasi tindakan-tindakan yang dilakukan jajaran Kemenkumhan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta perbaikan-perbaikan lainnya di seluruh lapas. Namun, Febri meminta agar perbaikan tersebut dilakukan secara konsisten. "Kami berharap itu dilakukan secara serius, bahkan KPK siap memfasilitasi kalau upaya pencegahan itu ingin dilakukan secara serius," ujarnya. Sebagaimana diketahui, KPK mengungkap adanya praktik jual-beli fasilitas serta perizinan di dalam Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, lewat operasi tangkap tangan (OTT) kalapasnya, Wahid Husen, beberapa waktu lalu. KPK pun telah menetapkan Wahid sebagai tersangka. Tidak hanya Wahid Husen, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas sel, perizinan, serta pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin. Tiga tersangka tersebut yakni narapidana kasus korupsi proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat. Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas mewah dan izin luar biasa yang seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu. Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin. Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendri Sahputra.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU