Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Dituntut Jaksa Dulu Ketimbang Sambo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Jan 2023 20:50 WIB

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Dituntut Jaksa Dulu Ketimbang Sambo

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua, yang lebih dulu hadapi tuntutan jaksa baru Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Terdakwa utama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, belum dijadwalkan. Juga Bharada Richard Eliezer. Mereka berlima didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua

Sidang tuntutan mantan anak buah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat akan digelar pekan depan.  Surat Tuntutan Kuat akan dibacakan JPU, Senin (16/1/2023).

Sidang tuntutan ini setelah ada perdebatan antara jaksa dan hakim. Ini terjadi setelah Ricky selesai diperiksa sebagai terdakwa.

Jaksa penuntut umum mulanya memohon kepada majelis hakim agar diberi waktu dua pekan untuk menyusun berkas tuntutan terhadap Ricky. Jaksa menyebutkan pihaknya membutuhkan waktu yang banyak.

"Selanjutnya, jaksa penuntut umum tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

"Kami mohon waktu karena ini melihat banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa. Oleh karena itu, kami mohon waktu paling tidak 2 minggu," jawab jaksa.

Hakim menolak permohonan tersebut dan tetap memutuskan sidang tuntutan digelar pekan depan. Hakim menyebut pihaknya dibatasi waktu.

 

Debat Jaksa dan Hakim

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

"Tidak bisa jaksa penuntut umum. Kami dibatasi waktu. Jadi 1 minggu waktunya," kata hakim Wahyu.

Jaksa kembali memohon pertimbangan hakim terkait waktu sidang tuntutan itu. Hakim lagi-lagi menegaskan hanya memberi satu pekan. "Kami mohon pertimbangan majelis hakim apabila dalam waktu 1 minggu," kata jaksa.

"Kita sudah berikan pertimbangan, jadi kita itu kan 1 minggu jaksa penuntut umum," jawab hakim Wahyu. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU