Bupati Ikfina Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 02 Jan 2023 17:20 WIB

Bupati Ikfina Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris Almarhum Rizki Nugraha (31), buruh pabrik PT Dharma Perkasa Gemilang, Ngoro Industri Persada (NIP) Mojokerto.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati kepada ahli waris yang disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Zulkarnain Mahading  dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, di rumah duka, Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Senin (2/1).

Baca Juga: Usai Sholat Ied, Bupati Ikfina Serahkan Hibah Renovasi Masjid Rahmat Jatirejo

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading mengatakan, bahwa total santunan yang diserahkan kali ini sebanyak Rp. 401. 892.964.

Menurutnya, santunan ini merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta apabila mengalami resiko kecelakaan kerja.

“Kami hadir disini untuk memberikan santunan kepada keluarga yang meninggal dunia atau ahli waris khususnya yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian,” ujarnya.

Ia menjelaskan almarhum Rizky Nugrahadi meninggal dunia di usia 31 tahun akibat lengan sebelah kanannya masuk mesin conveyor hingga putus. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Mawaddah Medika Ngoro hingga akhirnya  meninggal dunia

Karena kasus inilah dan kepesertaan Rizky pada BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli warisnya mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Korban mendapat santunan JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan beasiswa untuk putranya yang masih duduk di bangku TK hingga kelak nanti lulus kuliah," jelasnya.

Zulkarnain menegaskan santunan yang diberikan ini sudah mencakup biaya pengobatan selama di rumah sakit, biaya pemakaman dan biaya lainnya. 

Baca Juga: Raih Suara Terbanyak, PKB Kabupaten Mojokerto Siap Usung Kader Terbaik di Pilbup 2024

“Itulah manfaatnya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ketika sudah terdaftar semua sudah tercover,” katanya.

Ahli waris yang mendapatkan santunan, lanjut Zul, tidak perlu lagi meneruskan iuran pada BPJS Ketenagakerjaan. Santunan yang diberikan dapat digunakan oleh ahli waris untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari. 

“Apalagi ketika almarhum ini merupakan tulang punggung keluarga, tentu dengan uang yang tidak seberapa ini dapat membantu untuk kehidupan selanjutnya anak sekolah dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Zulkarnaen pun mengimbau kepada masyarakat utamanya para pekerja agar dapat ikut serta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih dengan banyaknya manfaat yang didapatkan dari keikutsertaan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bupati Gus Muhdlor Pastikan 60.389 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Beras

“Jadi BPJS Ketenagakerjaan itu diharapkan para tenaga kerja bisa sadar untuk kesejahteraan dirinya sendiri dengan keikutsertaan pada BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki kepedulian tinggi dengan telah membayarkan santunan kepada masing-masing ahli waris.

“Kita tidak minta-minta ada yang kecelakaan atau meninggal. Tapi, dengan adanya program ini setidaknya ada perlindungan berupa santunan kepada keluarga yang ditinggalkan dan semoga santunan ini bermanfaat kepada ahli waris dalam menjalani kehidupan selanjutnya pasca ditinggalkan oleh keluarga yang meninggal dunia," katanya.

Dalam penyerahan santunan ini turut dihadiri Forkopimca Ngoro, yakni Camat Ngoro, Kapolsek dan Danramil Ngoro serta Kepala Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU