Dianggap Ancam Ekosistem Laut, Nelayan dan Aktivis Wadul ke DLH Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Jun 2021 15:44 WIB

Dianggap Ancam Ekosistem Laut, Nelayan dan Aktivis Wadul ke DLH Jatim

i

Para nelayan dan aktivis pemerhati lingkungan mengajukan protes  atas reklamasi laut di desa Ketapang Selatan Watu Dodol. SP/BANYUWANGI

SURABAYAPAGI, Banyuwangi -  Para nelayan dan aktivis pemerhati lingkungan mengajukan protes  atas reklamasi Pantai Watu Dodol di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Karena, reklamasi itu akan mengancam ekosistem laut dan membunuh mata pencaharian nelayan. 

Mereka langsung mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim untuk melapor dan meminta klarifikasi terkait reklamasi laut di desa Ketapang Selatan Watu Dodol yang diduga penuh kejanggalan. 

Baca Juga: DLH-TP PKK Kota Malang Bagi Pupuk Kompos dan Bibit Tanaman

"Kami di DLH membawa berkas dan bukti-bukti adanya reklamasi laut yang dilakukan pengusaha Banyuwangi. Ada berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya yang kami temukan, termasuk adanya dugaan rekayasa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)," kata Pemerhati lingkungan Amir Maruf Khan, kemarin.

Menurutnya mekanisme pembuatan amdal terjadi lompatan. Dalam artian tidak melalui kajian dan pelibatan masyarakat. "Seharusnya masyarakat itu wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu," kata Amir.

Baca Juga: Banyuwangi Jadi Pilot Project Pengembangan UMKM Secara Nasional

  Dia berharap DLH Jatim mencabut penetapan amdal yang diduga mengalami rekayasa. Selain itu reklamasi berdampak pada semua lini, hal itulah yang tidak diinginkan.  "Yang kami bawa data itu yang menetapkan amdal itu adalah dinas LH Provinsi, jadi ya tentu dinas LH Provinsi itu ya punya kewenangan," ujarnya.

Terpisah, Kasi Penanganan Pengaduan DLH Jatim Ainul Huri, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan berdiskusi mengenai topik pertambangan dan reklamasi. Pihaknya akan melakukan pendalaman dan akan melakukan tindak lanjut setelah persyaratan yang diperlukan terpenuhi. 

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

"Kami akan proses, kemudian kita cek kewenangannya ada di siapa? di Provinsi kah di Kabupaten kah atau di pusat," ujar Huri.sr/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU