Dinilai Tak Punya Nilai Kemanusiaan, PBB Tolak KUHP Baru

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 11 Des 2022 21:36 WIB

Dinilai Tak Punya Nilai Kemanusiaan, PBB Tolak KUHP Baru

SURABAYAPAGI.COM, New York - Penolakan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tak hanya datang dari dalam negeri. Tapi juga dari luar negeri. Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun menyatakan penolakannyan terhadap KUHP yang baru ini. PBB pun mengeluarkan pernyataan serius sebagai respons atas keputusan DPR RI yang mengesahkan KUHP.

Dalam keterangan tertulisnya, lembaga internasional itu menyebut ada aturan di dalam KUHP tersebut yang tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Zanariah Harapkan Jadi Motivasi Masyarakat Lunas PBB Tepat Waktu

Menurut PBB, ada KUHP yang direvisi justru dirasa tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM) dan diskriminatif. “KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM,” tulis PBB, seperti dikutip dari situs resminya, Minggu (11/12/2022).

“Termasuk hak atas kesetaraan dihadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” lanjutnya.

PBB khawatir KUHP tersebut justru bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia terkait HAM.

Beberapa pasal lain juga berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Selain itu, ada potensi orang lain akan mendiskriminasi atau memiliki dampak diskriminatif pada perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual.

Serta berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.

Kemudian, ketentuan lainnya berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.

Oleh karena itu, pakar HAM PBB telah mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan hukum dalam negeri selaras dengan kewajiban hukum HAM internasional Indonesia dan komitmennya terhadap Agenda 2030 serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Kendati demikian, PBB menyatakan siap membantu Indonesia dalam upaya memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan.

Hal tersebut untuk menjamin semua warga Indonesia dapat menikmati hak yang sesuai dalam konvensi dan perjanjian internasional yang pemerintah harus ikuti.

Baca Juga: BPPKAD Sumenep Maksimalkan Pemungutan PBB P2 di Sejumlah Desa

Di sisi lain, PBB mendorong pemerintah Indonesia untuk terus terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan yang lebih luas lagi.

 

Travel Warning

Sebelumnya,  Pemerintah Australia per Kamis (8/12/2022, resmi mengeluarkan peringatan baru bagi perjalanan warganya ke Indonesia. Hal ini menyusul disahkannya  KUHP yang di antaranya melarang seks di luar nikah

Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia  memperbarui sarannya terkait perubahan aturan tersebut. “Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” kata pembaruan yang diunggah di situs web Smart Traveler.

Meski begitu, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia juga mencatat bahwa revisi aturan baru di Indonesia itu belum akan berlaku selama 3 tahun mendatang. Lebih lanjut, pihaknya mewanti-wanti agar wisatawan asal Australia berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan baru itu.

Baca Juga: Wajib Pajak di Kabupaten Pasuruan Lunasi PBB P2

 

AS juga Keberatan

Tak kalah sengit, Pemerintah Amerika Serikat juga menyoroti pengesahan KUHP terkait larangan terhadap hubungan seks di luar nikah.

Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Ned Price, menyatakan AS akan memantau dengan cermat revisi undang-undang Indonesia yang melarang seks di luar nikah.

AS prihatin tentang bagaimana perubahan tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Price juga mengatakan, Undang-undang tersebut dapat mempengaruhi warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia.

Seperti diketahui, aturan KUHP yang baru di Indonesia diatur seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi dihukum 6 bulan.jk/sun/wht/ril

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU