Dinilai Tidak Maksimal, Komisi A DPRD Jatim Evaluasi Perda Pemantauan Orang Asing

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Mei 2022 19:48 WIB

Dinilai Tidak Maksimal, Komisi A DPRD Jatim Evaluasi Perda Pemantauan Orang Asing

i

Komisi A DPRD Jatim saat melakukan kunjungan kerja ke Bakesbangpol Kabupaten Magetan, 18/5/2022.

SURABAYAPAGI.COM, Magetan - Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Jatim Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Orang Asing dinilai belum berjalan maksimal.

Komisi A DPRD Jawa Timur sedang melakukan kajian dan dalam waktu dekat ini Perda tersebut akan dilakukan revisi.

Baca Juga: Komisi E Dorong KONI Jatim Segera Ajukan Anggaran PON XII Aceh

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Rohani Siswanto mengatakan, ada beberapa problem yang membuat Perda Pemantauan Orang Asing tidak berjalan maksimal. Hal itu dikatakannya disela melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Magetan, Rabu (18/5/2022). Kunjungan tersebut terkait dengan rencana perubahan Perda Pemprov Jatim No 8 Tahun 2017.

"Saya pikir Perda itu adalah masalah komitmen pelaksanaan. Sehingga kemudian kita melihat ada beberapa hal yang tidak match (sesuai), sebelum bicara perubahan," kata Rohani Siswanto.

Dalam Perda No 8 tahun 2017 tentang Pemantauan Orang Asing, Rohani menyebut, Perda itu mensyaratkan adanya pembentukan Tim Koordinasi serta komitmen di bidang pendanaan. "Kita lihat temuan di lapangan komitmen itu kemudian tidak nampak," tegasnya.

Baca Juga: Komisi B Desak Dinas Pertanian Jatim Maksimalkan Kualitas dan Fungsi UPT Hortikultura di Batu

Bahkan pula, apabila orang daerah tidak mengerti siapa saja Tim Koordinasi yang dibentuk Pemprov Jatim dalam Perda tersebut, tentu dinilainya sebuah hal yang kurang tepat. "Yang kedua komitmen tanpa pendanaan, saya pikir Perda seperti macan ompong," kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Meskipun dalam Perda No 8 Tahun 2017 sudah diamanatkan, namun dari temuan Rohani Siswanto di lapangan ternyata kontribusi Pemprov Jatim terhadap daerah-daerah sentra yang banyak orang asing juga tidak maksimal.

"Kalau hanya sosialisasi-sosialisasi, saya pikir itu tidak kemudian menjadi solusi terhadap efektivitas pemantauan orang asing yang tidak memiliki izin lengkap," jelasnya.

Baca Juga: Komisi D Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Oleh karenanya, Rohani menegaskan bakal melakukan evaluasi implementasi Perda No 8 Tahun 2017 tersebut. Bahkan, dalam rencana evaluasi itu, pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait, seperti Bakesbangpol dan Bagian Hukum Pemprov Jatim.

"Mungkin tidak ada salahnya kita undang Bakesbangpol dan Bagian Hukum. Kemudian mempertanyakan setelah Perda ini berlaku 5 tahun, sebenarnya apa saja yang sudah dilakukan," tandasnya. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU