Dirjen Pajak Akui Meski Bergaji Tinggi, Masih Ada yang Maling

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 11 Des 2022 21:13 WIB

Dirjen Pajak Akui Meski Bergaji Tinggi, Masih Ada yang Maling

Juga Ditemukan Kerap Bermain Judi dan Kumpul Kebo

 

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu RI, Suryo Utomo menyoroti beberapa masalah dalam lingkup lembaga yang dinakhodainya. Ada yang maling, berjudi, main perempuan dan pegawai yang tak menikah namun tinggal serumah atau kumpul kebo.

Karena itu dia meminta para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu RI, untuk tidak menjadi maling atau mengambil yang bukan hak termasuk milik negara. Lalu main judi, berikutnya bermain perempuan untuk laki-laki dan bermain laki-laki untuk perempuan.

"Punya lebih dari satu, dua atau tiga suami atau istri itu nyimpan. Cukuplah insentif, tukin dan gaji untuk hidup. Kalau dua keluarga ya kurang, tiga apalagi tambah kurang. Ujungnya apa? Ngutang, enggak punya utangan maling lagi," ingat Suryo Utomo,dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, dikutip Minggu (11/12/2022).

 

Bergaji Besar

Saat ini, dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, Dirjen Pajak  Suryo Utomo memiliki gaji yang cukup besar, yakni Rp 117.375.000. Menurut sumber di Ditjen Pajak Jakarta, Minggu (11/12/2022), meski gaji besar, tak membuat pejabat pajak maling. Ia memberi contoh, Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP.

Angin Prayitno hartanya Rp 18,62 miliar. Kebanyakan berbentuk tanah dan bangunan totalnya Rp 14,91 miliar, di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Tapi Angin Prayitno Aji ajak Dadan Ramdani, anak buahnya main kongkalikong sebesar Rp 57 miliar yang dikumpulkan dari berbagai perusahaan.

Diantaranya, Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB). Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda. Padahal gaji total Angin Prayitno Aji di atas Rp 85 juta per bulan.

Lalu pegawai pajak juga diminta untuk menghindari miras dan narkoba. Selain itu, ia juga menyoroti pegawai menjalankan tugas tapi mengharapkan atau meminta imbalan. Juga ia menyoal pegawai DJP yang tak menikah namun tinggal serumah. "Kedua, paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah. Itu ada juga," ujarnya Suryo.

 

Peraturan DJP

Suryo menegaskan DJP merupakan lembaga yang memiliki peraturan dan harus ditaati oleh para pegawainya.

Akan ada sanksi-sanksi yang diberikan jika pegawai tidak mentaati peraturan tersebut. "Kita sudah punya koridor, ini sedang kita jalani ada area. Terutama yang jadi trigger adalah fraud dan paling banyak waktu kita menegakan hukuman disiplin," kata Suryo.

 

Baca Juga: PPN 12 % akan Dipertimbangkan Lagi oleh Presiden

Jangan Maling Lagi

Karena itu dia meminta para pegawai DJP untuk tidak menjadi maling lagi atau mengambil yang bukan hak termasuk milik negara. Lalu main judi, berikutnya bermain perempuan untuk laki-laki dan bermain laki-laki untuk perempuan.

"Punya lebih dari satu, dua atau tiga suami atau istri itu nyimpan. Cukuplah insentif, tukin dan gaji untuk hidup. Kalau dua keluarga ya kurang, tiga apalagi tambah kurang. Ujungnya apa? Ngutang, enggak punya utangan maling lagi," tambah dia.

Dirjen Pajak Suryo Utomo, minta pegawai pajak untuk menghindari miras dan narkoba.

Suryo Utomo mengatakan tiga tahun terakhir ini memberi pemberian hukuman disiplin terbanyak yang dikenakan kepada para pegawai pajak.

 

Kasus Fraud

"Hukuman disiplin ringan 718 di 2019 sampai saat ini, sedang 199, berat 349. Akeh (banyak) toh, kalau saya boleh jujur mungkin ini rekor untuk penegakan hukuman disiplin di DJP," kata Suryo.

Pemberian sanksi menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Pengepul Judi Ditangkap saat akan Setor Uang dan Rekapan

Dia menambahkan, saat ini semua pegawai memiliki batasan usia kerja. Karena itu PNS di DJP diharapkan bisa memberikan warisan yang baik. "Saya titip, tinggalkan legacy baik jika kita bicara governance," ujar dia.

"Jadi multiple, yang paling berat pemberhentian tidak atas permintaan sendiri, itu yang paling   berat, maju sedikit ya atas permintaan sendiri," lanjut Suryo.

Suryo menjelaskan penegakan hukum disiplin paling berat adalah untuk kasus fraud, yaitu melakukan pekerjaan dengan mengharapkan atau meminta imbalan kepada wajib pajak. Kedua, hidup satu atap layaknya suami istri tanpa menikah.

"Fraud itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin. Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah, itu ada juga," bebernya.

 

Penegakan Hukum Disiplin

Suryo menyebut penegakan hukum disiplin ini menjadi penting untuk menjaga dan menegakkan integritas maupun profesionalitas para pegawai pajak. Para pegawai pajak yang telah dikenakan sanksi terdiri dari berbagai wilayah di antaranya Pontianak, Bandung, Pekanbaru, hingga Pematang Siantar.

"Teman-teman di bawah ini butuh penglihatan, benar nggak sih pimpinan DJP atau yang lain punya komitmen sama untuk pemberantasan atau jagain institusi dari sesuatu yang namanya korupsi, ini ya kita tunjukkin aja," kata dia. n erc/jk/cr9/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU