Disnaker Kabupaten Mojokerto Terjunkan Tim Pantau Kepatuhan UMK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Jan 2023 16:28 WIB

Disnaker Kabupaten Mojokerto Terjunkan Tim Pantau Kepatuhan UMK

i

Disnaker Kabupaten Mojokerto akan pantau kepatuhan UMK perusahaan

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mojokerto meniadakan usulan penangguhan terkait Upah Minimum (UMK) di 2023. 

Di awal tahun ini, tim akan diterjunkan langsung untuk memantau terhadap kepatuhan pemberian upah sesuai dengan yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto mengungkapkan, terhitung mulai bulan ini, seluruh perusahaan sudah harus mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/13/2022 tentang upah minimum Kabupaten/Kota 2023. ”Iya, Januari ini UMK 2023 sudah harus diterapkan,” tandasnya.

Di dalam surat tersebut, UMK Kabupaten Mojokerto yang notabene masuk dalam ring 1 Jatim ditetapkan sebesar Rp 4.504.787,17. Angka tersebut lebih tinggi Rp 150 ribu dibanding UMK 2022 sebesar Rp 4.354.787,17.

Bambang mengatakan, UMK bersifat mengikat bagi perusahaan sebagai dasar pemberian upah pekerja. Karena itu, tahun ini disnaker tak lagi memberlakukan pengusulan penangguhan bagi perusahaan yang keberatan dengan kenaikan UMK 2023. ”Dulu ada penangguhan, sekarang sudah tidak ada,” tandasnya.

Tak hanya itu, Disnaker Kabupaten Mojokerto juga tak lagi membuka posko pengaduan seperti yang lazim dilakukan di tahun-tahun sebelumnya. Bambang menyatakan, peniadaan pos pengaduan lantaran pihaknya mengedepankan koordinasi dengan tripartit. 

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

”Kalau ada persoalan-persoalan, pasti akan dikomunikasikan melalui serikat pekerja maupun perusahaan,” bebernya.

Disinggung terkait pengawasan kepatuhan, Bambang menyebut telah menjadwalkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan bersama tim dari Disnaker Provinsi Jatim. Tim akan turun ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek pemenuhan UMK serta beberapa kelengkapan lainnya. ”Pembinaan secara bertahap,” imbuh dia.

Mengacu penerapan UMK tahun 2022, disnaker telah melakukan pembinaan terhadap 75 perusahaan. Baik menyasar perusahan dengan skala besar, menengah, padat modal atau padat karya. 

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

Meski demikian, diakui Bambang, masih ada celah bagi pemberi kerja untuk membayar upah di bawah UMK. Namun, pengecualian itu hanya bisa dilakukan pada usaha kecil, usaha mikro dengan modal dan jumlah tenaga kerja yang terbatas. 

”Kalau memang nggak mampu itu terukur, ya tidak apa-apa (di bawah UMK), tapi tetap harus ada peraturan bersama,” pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU