Home / Hukum dan Kriminal : Hakim Ancam Jemput Paksa

Dito Mangkir lagi, Nikita Mirzani Pukul Mikrofon

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Des 2022 09:21 WIB

Dito Mangkir lagi, Nikita Mirzani Pukul Mikrofon

i

Nikita Mirzani tampak cantik saat hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Fokus Jalani Latihan Beladiri, Cinta Laura Ngaku Alami Cedera Telinga dan Kaki

SURABAYAPAGI.COM, Serang - Nikita Mirzani memperlihatkan aksi yang menghebohkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (19/12/2022). Usai Majelis Hakim menutup Sidang, Nikita Mirzani terlihat masih terduduk di tengah.
 
Terlihat petugas wanita pun menghampiri Nikita Mirzani dan berbicara kepadanya. Nikita Mirzani lalu berdiri dan seolah meluapkan ekspresi kesalnya dengan memukul mikrofon yang berdiri di depannya hingga terlempar. Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga melempar berkas ke arah pengacaranya, Fahmi Bachmid.
 
Janda 3 anak itu pun langsung meninggalkan ruang sidang. Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat mengeluhkan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya dipersulit saat ingin berobat.
 
Selain itu, Nikita Mirzani juga mengaku dijanjikan JPU, Edwar, bahwa dirinya dijanjikan dipulangkan apabila Dito Mahendra mangkir 3 kali dalam persidangan. Dan memang benar adanya, pada sidang kali ini, Dito kembali mangkir.
 
Seperti diketahui, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi. Dito Mahendra yang kembali dijadwalkan hadir di sidang Nikita Mirzani, justru mangkir kembali lantaran alasan kesehatan. 
 
Dito Mahendra sudah dua kali mangkir sebagai saksi pelapor dalam persidangan yang dijalani Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (19/12/2022).
 
Usai dua kali mangkir dalam sidang Nikita Mirzani, Dito Mahendra pun disebut Majelis Hakim akan dihadirkan secara paksa. Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang dijalani oleh Nikita Mirzani.
 
"Saksi tersebut kalau tidak ada alasan yang sah untuk tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan paksa," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (19/12/2022).
 
Dito Mahendra sendiri tak hadir ke persidangan dengan alasan sakit dan masih dalam perawatan. Namun, Majelis Hakim secara tegas memberikan waktu pemulihan bagi Dito Mahendra. Selebihnya apabila melewati waktu yang ditentukan Dito Mahendra tetap tak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.
 
"Mahendra Dito sakitnya bukan merupakan sakit berat permanen, sehingga tidak bisa tidak datang untuk memberikan kesaksian di persidangan," ujar Majelis Hakim.
 
"Oleh sebab itu terhadap dua orang saksi Mahendra Dito dan Khairul, maka ketetapan dua orang saksi tersebut akan kami lakukan upaya paksa persidangan berikutnya," terang Majelis Hakim.
 
Majelis Hakim memberikan waktu dua pekan untuk pemulihan Dito Mahendra sejak pria yang dikabarkan sebagai kekasih Nindy Ayunda itu dirawat di rumah sakit.
 
"Khusus Mahendra Dito karena sakit DBD, waktu penyembuhan yang normal untuk seseorang yang normal terkena DBS saya kira kurang lebih 2 minggu sejak dirawat," kata Majelis Hakim.
 
"Dari 11 Desember, normalnya DBD kalau nggak para-parah sekali, normalnya 14 hari," katanya.
 
Pemanggilan paksa terhadap Dito Mahendra dijadwalkan pada 28 Desember 2022. Majelis Hakim juga berharap bahwa sebelum dilakukan pemanggilan paksa, Dito Mahendra bisa datang secara sukarela.
 
"Syukur-syukur sebelum upaya paksa ada kesadaran dua orang bersangkutan tersebut untuk hadir secara sukarela," terang Majelis Hakim.
 
"Tapi Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan secara paksa pada 28 Desember 2022 hari Rabu," tutup Majelis Hakim.sr,3,jk4

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU