Ditpolairud Polda Jatim Amankan 2 Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Nov 2022 19:21 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Amankan 2 Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi

i

Ungkap kasus penjualan satwa dilindungi. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Satgas Ilegal Satwa Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, Minggu (6/11/2022) sekira pukul 16.10 WIB. Meringkus dua pelaku sindikat penjualan satwa dilindungi. Dari kedua pelaku, petugas mengamankan 104 satwa dilindungi.

Dari pengungkapan ini, mengamankan dua orang pelaku yakni, FA (25) warga Desa Mlati Baru, Kota Semarang dan FP (23) warga Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Polisi Polair Polda Jatim Tetap di Hati Masyarakat

Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat pecinta satwa yang dilindungi yang memberikan informasi kepada Tim Satgas ilegal satwa atau KSDA Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim.

Berdasarkan informasi tersebut tim satgas melakukan penyelidikan di lapangan kurang lebih selama 2 hari. Setelah mendapatkan informasi A1, kami turunkan tim satgas dan melakukan koordinasi dengan KSDA dengan Dinas Karantina.

“Pada Minggu (6/11/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Menajamkan lagi lidik di TKP Perairan karang jamuang atau APBS dan pelabuhan Jamrud Surabaya,” kata Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo.

Memastikan terjadi TP tersebut diatas, kemudian tim satgas berhasil mengamankan kapal MV. SPIL HASYA yang diduga mengangkut satwa yang dilindungi oleh undang-undang tanpa dilengkapi dokumen yang sah kemudian tim melakukan tindakan kepolisian perairan.

“Setelah itu tim satgas ilegal atau satwa KSDA Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim mengamankan 2 orang anak buah kapal dibawah ke Mako Ditpolairud Polda Jatim guna proses penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.

Baca Juga: Transaksi Minyak Mentah Kelapa Sawit di Karang Jamuang Diduga Ilegal, Wilmar Rugi Miliaran Rupiah

Sampai saat ini Ditpolairud masih terus melakukan penyelidikan dan ungkap sindikat yang lain. Agar wilayah Jatim bebas dari satwa yang dilindungi.

“Kemungkinan ada yang membeli di Jatim, ini masih kita selidiki,” ucapnya.

Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 104 ekor satwa dilindungi dan tidak dilindungi.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Penjualan Burung Dilindungi dari Papua

9 ekor kangguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii) kondisi hidup, 1 ekor kangguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii) kondisi mati, 2 ekor kus-kus (kus-kus waigeo) Spilocusus Papuanensis kondisi hidup, satu ekor kus-kus selatan (Phalanger Intercastellanus) kondisi, tiga ekor landak irian (Nokdiak Moncong panjang atau Zaglosus Bruijni) kondisi hidup, tiga ekor buaya muara (Crocodylus Porosus) kondisi hidup, empat ekor biawak kerdil (Varanus Similis) kondisi hidup, enam ekor burung nuri bayan (Eclectus Roratus) kondisi hidup, tujuh ekor burung kakak tua jambul kuning (Cacatua Sulphurea) kondisi hidup, delapan ekor burung cendrawasih (Paradisease minor) kondisi hidup.

Dan juga lima ekor burung cendrawasih raja (Cicinnurus Regius) kondisi hidup, tiga ekor burung cendrawasih raja (Cicinnurus Regius) kondisi mati, dua ekor ular sanca hijau (Morelia Virdis) kondisi hidup.

Tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ari/fas

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU