Eks PSK di Tambak Sari Minta Pemkot Surabaya Gelar Nikah Masal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Feb 2022 12:17 WIB

Eks PSK di Tambak Sari Minta Pemkot Surabaya Gelar Nikah Masal

i

Pasangan nikah massal yang digelar Pemkot Surabaya, Kamis (23/12/2021). ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sebanyak 50 eks pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Tambak Sari, Kota Surabaya, Jawa Timur meminta pemerintah agar menggelar nikah masal di wilayah tersebut.

Musababnya, selama ini para eks PSK di wilayah Tambak Sari banyak yang berstatus nikah siri. Menurut Ketua RT 07/RW 09 Tambak Asri Agus Budianto, praktek nikah siri di wilayahnya telah berlangsung sejak lama.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

“Sudah lama. Dulu ini kan tempat lokalisasi,” kata Agus Budianto, Jumat (18/02/2022)

Perlu diketahui, para eks PSK di wilayah Tambak Sari banyak yang berasal dari luar Surabaya. Mereka berkeluarga tinggal musiman di lingkungan RT 07/RW 09.

Ketua RT menyebut dari 50 pasangan nikah siri di wilayahnya, 20 pasangan di antaranya merupakan warga ber-KTP Surabaya dan  sisanya berasal dari wilayah lain . Bahkan angka 50 ini pun masih belum tercatat sepenuhnya. Diperkirakan jumlahnya bisa mencapai ratusan.

Terkait permintaan pengadaan nikah masal di wilayah Tambak Sari pun dibenarkan oleh anggota komisi B DPRD Surabaya Zuhrotul Mar'ah. Menurutnya, permintaan para eks PSK telah dilakukan sejak 17 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Serius Tangani Pengelolaan Sampah TPA Benowo 

“Benar ada permintaan seperti itu. Permintaan itu muncul ketika kami melakukan menggelar kegiatan jaring aspirasi masyarakat di Balai RW 09 Tambak Asri Kelurahan Moro Krembangan. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian Masa Reses Tahun Sidang Ketiga, Masa Persidangan Kedua Tahun Anggaran 2022,” kata Zuhrotul.

Saat dikonfirmasi apakah akan ada tindaklanjut dari permintaan para eks PSK, ia menyampaikan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk merealisasikannya.

Ia memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut. Menurutnya nikah siri akan berdampak tidak baik bagi pihak perempuan, dan anak dari pasangan tersebut.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Estetika Kota Lama 

"Pihak perempuan akan kesulitan mendapatkan hak waris, begitu pula anak. Karena dalam akta kelahiran anak hanya dicantumkan nama ibu, tidak ada nama ayah," katanya.

“[Jadi] kami akan komunikasikan dengan Pemkot Surabaya agar bisa menggelar nikah massal. Apalagi kegiatan nikah massal juga sering digelar pemkot,” tambahnya lagi.Sem

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU