Home /

Embung Lumbung Saung Gayung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Feb 2018 05:46 WIB

Embung Lumbung Saung Gayung

PADA Jumat 23 Februari 2018 pekan lalu, seorang Guru Besar dari Graduate School of International Development, GSID, Nagoya University, Japan, namanya Prof. Yuzuru Shimada hadir memberikan kuliah tamu kepada Mahasiswa Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga. Beliau selama ini berkenan rutin memberikan pengajaran di Universitas Airlangga. Nyaris setiap tiga bulan sekali dan usai coblosan 27 Juni 2018 akan kembali berbagi ilmu dalam agenda International Conference yang dihelat Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, pada 10-12 Juli 2018. Kuliah Tamu 23 Februari 2018 tempo hari mengambil tema Energy Policy in Japan: In Relation to Environmental Disasters. Soal energi dan kebencanaan lingkungan memang selalu menarik untuk ditilik. Beragam kejadian di Indonesia tidak dapat dielakkan dalam membersitkan kelindan tragedi energi maupun ekologi. Meski kurang relevan tetapi kerap ramai dibincang adalah menyoal “bencana infrastruktur” yang acapkali menghangat sehubungan terjadinya kecelakaan proyek infrastruktur yang mengakibatkan jiwa melayang. Kejadian demi kejadian menyangkut ambruknya infrastruktur belum selesai dieja oleh rakyat, mencuat bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang menerjang Brebes, Jombang maupun Pasuruan. Bahkan jalur Probolinggo-Pasuruan selama 8-10 jam lumpuh total dengan kerugian ekonomi yang pasti sangat membengkak dengan terlambatnya mobilitas orang, barang dan jasa. Soal bencana lingkungan tidak hendak dielak, tetapi menyentil infrastruktur yang kerap “diunggah kehebatan” proyeknya, pastilah juga tak elok ditepikan. Pada 4 Agustus 2017 terjadi tragedi tiang penyangga LRT Palembang jatuh dengan korban 2 orang meninggal. Satu orang juga terkirim ke “pangkuan Tuhan” karena Jembatan Proyek Jalan Tol Bocimi terjatuh di tanggal 22 September 2017. Di titik waktu 29 Oktober 2017, Girder Tol Pasuruan-Probolinggo juga terjatuh dengan menimpa satu orang menjemput ajalnya. Pada kurun tahun 2018 ini sudah terungkap 4 orang tewas di tanggal 4 Februari karena Crane Proyek Double-Track Kereta Api ambruk, dan satu jiwa melayang di 5 Februari 2018 dalam peristiwa runtuhnya Tembok Perimeter Underpass Kereta Bandara Soetta. Semua menyisakan tanda tanya betapa “bencana adalah sangat jeli mengintai” menumpahkan linangan air mata duka. Berselancar dalam problema itulah, saya menatap peristiwa tanggal 18 Februari 2018. Pada saat itu telah dilakukan Ikrar Pilkada Damai oleh KPU Jatim yang diikuti kedua kandidat paslon pilgub. Ikar ini diunggah untuk meneguhkan makna bahwa pilgub bukan untuk ontran-ontran, apalagi “menafikan lawan politik” seperti halnya momen penyematan atribut juara sepak bola Piala Presiden 2018 yang viral di medsos. Kenegaraan dan kenegarawanan pemimpin nasional ternilai terdegradasi dalam bingkai yang amat tidak elok. Biarlah itu dibaca sendiri oleh rakyat tanpa mengabaikan semarak pilgub Jatim yang semakin kentara gelagat persaingannya. Pembaca sudah mengetahui bahwa para paslon telah dicantoli nomor kepesertaannya dalam gelanggang pilkada usai mengikuti pengundian dan penetapan oleh KPU di daerah masing-masing. Di pilgub Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak bernomor 1 dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno mendapat nomor 2. Gagasan solutif yang diadu sejatinya fokus pada ikhtiar mengentas kemiskinan, pacu pembangunan Madura, dan kawasan selatan. Ini seperkilatan formulasi “trisakti gaya baru” untuk Jatim yang diurai dalam Program Unggulan Khofifah-Emil melalui Nawa Bhakti Setya dan Program Andalan Gus Ipul-Puti: 1 Visi, 5 Misi, 3 Strategi, 9 Agenda Program Prioritas, dan 33 Program-Janji. Di mana program lingkungan disematkan oleh paslon, tentu ada pada “janji yang hendak diutarakan”. Masalah ini penting mengingat bencana sudah menjadi “kembang lambe” yang sangat menghentak walau tidak mengherankan. Diwartakan bahwa ancaman banjir, longsor dan puting beliung akan terus meningkat. Pada tahun 2017 lalu tercatat 274 kabupaten/kota di Indonesia berada di daerah bahaya sedang-tinggi dari longsor. Sepuluh daerah paling rawan adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Banten. 40,9 juta jiwa penduduk rawan terpapar bahaya sedang-tinggi longsor. Bencana banjir mengancam 315 kabupaten/kota dan 63,7 juta jiwa. Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Aceh, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Timur menjadi sepuluh daerah paling rawan. Bahkan tahun 2016 terbersit kabar telah terjadi 1.985 bencana dengan potret 375 orang tewas, 383 mengalami luka, 2,52 juta jiwa menderita dan mengungsi, serta lebih dari 34 ribu rumah rusak. Peristiwa tersebut harus disikapi serius oleh paslon pilkada di Indonesia. Angka-angka yang terekam bukanlah nomor lotre melainkan kaedah komunikasi yang sangat matematis agar gamblang dibaca publik. Jutaan warga negara sedang antri untuk memanen bencana di sebuah negara yang pemerintahnya diberi pesan konstitusional UUD 1945 “untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah”. Sampai kapan negara dengan perangkat organisasinya harus menjawab bahwa bencana ini akibat curah hujan yang tinggi dan meluapnya sungai. Bahkan KLHK sebagai institusi pusat menuding pemerintah daerah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas bencana banjir dan tanah longsor. Pola kerja menuding harus dipungkasi. Tidak perlu pamer kuasa di depan warga yang tengah “diundi” tertimpa bencana. Daerah dan pusat tidak pantas saling beradu tetapi harus berpikir dan melangkah terpadu dalam kerangka integrated management system penanggulangan bencana. Bencan yang ada bukan untuk didiskusikan. Situasinya memang alam sedang menggedorkan kesadaran bahwa dalam bernegara, disamping ada daulat rakyat, juga hadir supremasi ekologis. Alam memberikan pesan berupa bencana akibat dari kelaliman kebijakan yang menistakan lingkungan. Longsor dan banjir adalah akibat saja dari deretan aktivitas manusia yang melanggar batas tolerensi ekologis, sehingga alam menunjukkan eksistensinya guna mengingatkan manusia agar lebih bijak dalam bertindak. Dalam setuasi demikian, boleh berpaling pada Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kehadiran aturan ini membawa makna positivistik bahwa negara bertanggung jawab atas terjadinya bencana. Pemerintah pusat dan daerah diberi otoritas hukum untuk menanggulangi bencana dengan segala alokasi dan distribusi anggaran yang bermanfaat untuk mengukur kinerja organisasi pemerintahan. Membiarkan alih fungsi lahan dan DAS dalam kondisi kritis adalah tindakan tidak bermoral dan mencederai jiwa terdalam konstitusi. Pada lingkup inilah, saya teringat Sabda Raja Hayam Wuruk yang inti ujarannya dalam terjemahan I Ketut Riana (2009) berbunyi: negara dan desa itu ibarat singa dengan hutan, apabila desa rusak, rusaklah negara karena kekurangan pangan, apabila tidak ada tentara yang kuat pasti negara mudah diserang musuh, untuk itulah peliharalah keduanya. Kata Jawa Kunonya adalah: Apanikang pura len swawisaya kadi singha lawan gahana/Yan rusakang thani milwangakurangupajiwa tikang nagara/Yan taya bhrtya katon waya nika para nusa tekang reweka/Hetu nikan padha raksanapageha kalih phalaning mawuwus. Ini adalah lirik di Pupuh 350 Kakawin Nagara Krtagama, karya Mpu Prapanca yang rampung ditulis pada tahun 1365. Pesan ini sangat fenomenal dalam peradaban ekologis Nusantara yang dalam beragam literatur dan sumber tutur dari para leluhur terbukti bahwa membangun negara harus berpijak pada desa. Maka tidaklah berlebihan apabila pada 11 Juli 1945 berlangsung sidang kedua BPUPKI, Muhammad Yamin mengungkapkan bahwa pemerintahan dalam Republik pertama-tama akan tersusun dari badan-badan masyarakat desa dan Pemerintah Pusat akan terbentuk di kota negara. Antara pemerintah atasan (pusat) dan pemerintah bawahan (desa) itu adalah pemerintah daerah (tengahan). Desa, negeri-negeri, marga-marga dan lainnya tetaplah menjadi kaki Pemerintah Republik Indonesia. Pada era klasik nenek moyong mengajarkan untuk membangun negara dari desa sebagai “peta jalan” pembangunan: satu kampung satu embung (untuk penyediaan air bersih dan konservasi), satu kampung satu lumbung (depo logistik pangan agar tidak terjadi kelaparan), satu kampung satu saung (gardu siskamling, pos hankam, titik kumpul evakuasi warga, pusat informasi dengan kentongan sebagai penanda), serta satu kampung satu gayung (guna mendistribusi air melalui saluran irigasi, demi keadilan pembagian air pertanian, panen raya berkelanjutan, sumber pangan negara). Dewasa ini negara telah memiliki Undang-Undang Desa (No. 6 Tahun 2014). Fungsikanlah desa menjadi “a road map” manajemen bencana. Bangunlah setiap kampung di desa desa itu dengan tetenger utama: embung, lumbung, saung dan gayung sebagaimana diajarkan oleh pinisepuh Kerajaan Medang Kamulan sampai Mataram, seperti dapat dipelajari di kakawin-kakawin maupun relief-relief candi. Kakawin dan candi bukan referensi dongeng, tetapi literasi pembangunan agar bangsa ini mengenali kembali jatidirinya. Mulailah dari sepuluh daerah yang rawan bencana mengacu laporan BNPB, sebagai desa (daerah) percontohan. Cegah bencana dari “kaki negara” sekarang juga, dan itu perlu diikrarkan oleh para paslon pilkada, apalagi kontestan pilgub Jatim.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU