Eri Cahyadi Tak Segan Copot Jabatan Camat dan Lurah di Surabaya Jika Kepuasan Publik Tak Sampai 85%

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Okt 2022 14:36 WIB

Eri Cahyadi Tak Segan Copot Jabatan Camat dan Lurah di Surabaya Jika Kepuasan Publik Tak Sampai 85%

i

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Pahlawan. Maka dari itu, Pemkot Surabaya menetapkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik setiap perangkat daerah (PD) harus mencapai minimal 85 persen baik di tingkat kelurahan, kecamatan maupun dinas.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi tidak segan untuk mencopot camat dan lurah jika sampai kepuasan publik terhadap layanan Pemerintah Kota merosot di bawah angka 85 persen.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

“Ketika lurah dan camat saya rotasi, maka dia punya kewajiban 85 persen masyarakat harus puas terhadap pelayanan publik yang dilakukan masing-masing Perangkat Daerah (PD). Baik itu lurah, camat, dan kepala dinas,” kata Eri di Surabaya, Jum’at (14/10/2022).

Mantan Ketua Bappeko itu memaparkan bahwa jika pelayanan publik yang diberikan PD tidak mampu mencapai minimal kepuasan 85 persen, maka pejabat terkait akan diberi kesempatan terlebih dahulu selama enam bulan untuk memperbaiki. Namun, jika dalam enam bulan itu tetap saja tidak mampu memperbaiki, maka pejabat tersebut bisa diturunkan.

"Kalau kepuasan publik kurang puas, maka diberikan kesempatan enam bulan untuk memperbaiki. Ternyata ketika tidak bisa, maka dia bisa diturunkan," ujarnya.

Orang nomor satu di Kota Surabaya itu menegaskan, bahwa setiap lurah, camat dan Kepala PD sangatlah bisa diturunkan jabatannya apabila tidak memenuhi target kinerja atau kepuasan terhadap pelayanan publik. Hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Serius Tangani Pengelolaan Sampah TPA Benowo 

"Ketika menjadi kepala dinas, menjadi lurah-camat tidak bisa diturunkan, itu salah. Jadi bisa diturunkan ketika dia tidak memenuhi kontrak kinerja dari beban output-outcome yang menjadi janjinya dia," ucapnya.

Selain itu, setiap pejabat Pemkot Surabaya juga diwajibkan menyampaikan penyerapan anggaran melalui layar TV di masing-masing kantornya sebagai bentuk transparansi publik dan pertanggungjawaban.

Nantinya, data transparansi penyerapan anggaran yang ada pada masing-masing TV di kantor PD tersebut, selanjutnya akan ditampilkan pada videotron yang tersebar di Kota Surabaya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Estetika Kota Lama 

Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri ini mengungkapkan, seluruh kantor kelurahan, kecamatan dan PD di Surabaya akan dilengkapi dengan layar TV pada tahun 2022 ini. Melalui layar TV tersebut, seluruh hasil penyerapan anggaran hingga progres kinerja PD tersebut akan ditampilkan.

"Sehingga kepala dinas, lurah dan camat itu akan dikontrol masyarakat terhadap apa yang ada TV tadi. Jadi kalau (pejabat) tidak mampu, maka berhentinya bukan karena saya suka atau tidak suka, tapi karena dasar itu. Maka transparansi itu yang mau saya terapkan," pungkasnya. sb

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU