Gandeng Percil CS, Pemkab Mojokerto Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Jun 2023 16:12 WIB

Gandeng Percil CS, Pemkab Mojokerto Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali mensosialisasikan bahaya rokok ilegal. Pada sosialisasi kali ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menggandeng Campursari Guyon Maton grup dagelan Percil CS.

Dikemas melalui hiburan dagelan ini, Percil CS pun menyampaikan bahaya serta alasan dilarangnya rokok ilegal ini kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto. Kegiatan yang berlangsung di Lapangan TKD Desa Trowulan, Selasa (6/6) malam ini tampak semarak.

Baca Juga: Usai Sholat Ied, Bupati Ikfina Serahkan Hibah Renovasi Masjid Rahmat Jatirejo

Ratusan masyarakat Kecamatan Trowulan dan sekitarnya pun tampak antusias hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi ini.

Pada kesempatan ini, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati pun menyempatkan menyapa masyarakat yang hadir. Bupati Ikfina berharap, masyarakat dapat membantu memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

"Mari bersama-sama memberantas rokok ilegal, selain membahayakan kesehatan, juga merugikan negara," tuturnya.

Bupati Ikfina juga menjelaskan, bahwa hasil dari cukai, yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini oleh pusat akan dikembalikan kepada daerah untuk kebutuhan masyarakat di daerah.

Baca Juga: Raih Suara Terbanyak, PKB Kabupaten Mojokerto Siap Usung Kader Terbaik di Pilbup 2024

"Dana DBHCHT dari pusat ini juga akan dikembalikan lagi ke daerah, tentunya untuk kebutuhan masyarakat di daerah. Salah satu contoh juga seperti mengadakan kegiatan hiburan seperti ini," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Pancoro Agung mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan peredaran rokok ilegal.

"Jika anda menemukan rokok ilegal, silahkan langsung melaporkan ke Bea Cukai, Polisi, Satpol PP atau perangkat desa setempat, agar bisa segera kami tindak lanjuti," terangnya.

Baca Juga: Perkokoh Sinergitas, Pemkab Mojokerto Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Ulama dan Umaro

Agung pun menjelaskan, beberapa ciri rokok ilegal, diantaranya, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu.

"Rokok ilegal ini tidak membayar cukai kepada negara, sehingga merugikan pendapatan negara. Rokok ilegal juga tidak ada standar kesehatan, sehingga bisa membahayakan masyarakat," terangnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait bahaya dan imbas peredaran rokok ilegal. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mengurangi peredaran rokok ilegal di Indonesia. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU