Gelapkan 52 Kain, Hendro Divonis 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Mar 2023 20:09 WIB

Gelapkan 52 Kain, Hendro Divonis 2 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI, Surabaya - Hendro Sutjipto Tjioe divonis bersalah melakukan Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (30/03/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan sebagai mana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

"Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Khadwanto di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan." Saya terima Yang Mulia," saut terdakwa.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dengan pidana selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terhadap putusan majelis terdakwa menerima. Main JPU mengatakan pikir-pikir. "Saya menerima Yang Mulia,"ucapnya.

Sebelumnya pada tanggal 13 Agustus 2022 dilakukan stock opnam kain-kain yang ada di gudang dan diketahui ada beberapa kain yang hilang kemudian dilakukan audit kain-kain yang ada di gudang serta melihat rekaman CCTV yang ada di gudang.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Terlihat terdakwa Hendro Sutjipto Tjioe bersama-sama dengan karyawan lainnya antara lain Veri Ardiansyah bagian serabutan atau kuli gudang, Saini bagian mengepakan dan kernet kirim barang, Agung Satrio Utomo bagian serabutan, Imam Tamami bagian operator forklip, Usman bagian serabutan dan Holilul Rohman bagian serabutan, dengan cara mengeluarkan kain-kain dari dalam gudang kemudian dijual.

Bahwa kejadian berlangsung dari bulan Juni sampai dengan Agustus 2022, sehingga PT. Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebanyak 52 pcs kain senilai Rp 36 juta antara lain 45 piece kain Toyobo senilai Rp 30 juta. "Akibatnya perbuatan terdakwa PT Korman Wahana Transindo mengalami kerugian sebesar R 150 juta,"tutupnya.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU