Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ryantori

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Okt 2020 10:40 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ryantori

i

Ryantori di PN Sidoarjo.

SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Upaya Ir. Ryantori Angka Raharja, terdakwa kasus penjiplakan hak paten untuk bisa lepas dari jeratan hukum, akhirnya terkandaskan. Setelah hakim Achmad Peten Sili menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan Ryantori pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (20/10/2020).

Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Achmad Peten Sili menyatakan menolak keseluruhan eksepsi terdakwa lantaran dianggap telah memasuki pokok perkara. Dan meminta meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat pembuktian.

Baca Juga: JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Ryantori

"Menolak atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, dan memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi," terang Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili.

Baca Juga: Sesepuh PDIP Surabaya: Ryantori Diduga Bohongi Publik Puluhan Tahun

Perlu diketahui sebelumnya Ir. Ryantori digugat oleh PT Katama Suryabumi dikarenakan diduga menjiplak Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), dengan sedikit dimodifikasi lalu diberi nama Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV).

Baca Juga: Ryantori Diduga Lakukan Pidana Berlapis

Tak hanya itu, Ryantori sering mengadakan seminar di beberapa tempat dan mengklaim jika KSLL merupakan konstruksi palsu. Selanjutnya selama bertahun-tahun Ryantori terus mendapatkan royalti dari PT Katama Suryabumi. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU