Hari Kemerdekaan RI ke 77, Bebas Asimilasi 11 Orang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Agu 2022 20:20 WIB

Hari Kemerdekaan RI ke 77, Bebas Asimilasi 11 Orang

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Rumah Tahan (Rutan) Kelas II B Sampang, memberikan remisi umum pada momentum hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau Dirgahayu RI ke 77 terhadap sejumlah warga binaan atau narapidana (Napi) yang telah lama menjalani masa penjara.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman menyampaikan, telah mengajukan remisi umum untuk narapidana dan diterima pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham RI.

Baca Juga: Walaupun Rival Belum Muncul, Dukungan H Slamet Junaidi Melesat

Remisi umum yang diajukan itu, menjadi hadiah untuk pengurangan masa penjara terhadap sejumlah narapidana atau warga binaan di Rumah Tahanan Kelas II B Sampang yang bertepatan dengan perayaan hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022.

"Narapidana yang telah kami usulkan dan telah menerima remisi umum hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022 sebanyak 210 orang," ujar Syaiful Rabu (17/8/2022).

Syaiful mengakui, bahwa para narapidana yang diusulkan dan layak menerima remisi umum telah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan pemerintah pusat. Mulai dari perilaku, kedisiplinan, dan patuh terhadap aturan selama berada di dalam Rutan Kelas II B Sampang.

Baca Juga: Pj Bupati Sampang Diduga Mengesampingkan Asas Kepatutan dan Kepantasan

"Mereka telah memenuhi syarat. Surat keputusan dari pemerintah pusat untuk para narapidana yang kami usulkan layak menerima remisi umum terbit dua hari sebelum hari kemerdekaan RI ke 77," lanjutnya.

Selain itu, para narapidana yang belum mendapatkan remisi umum pada momentum hari kemerdekaan RI ke 77, pihaknya menyebutkan, bahwa ada beberapa warga binaan yang menerima pembebasan asimilasi di rumah (Asrum) dari Rutan Kelas II B Sampang.

Baca Juga: Plt Staf Ahli Dapat Sanjungan Jiwa dari H Slamet Junaidi

"Bulan Juli, ada 68 warga binaan, dan Agustus 6 narapidana yang mendapatkan Asrum. Total sampai sekarang, pembebasan Asrum sebanyak 74 orang. Namun, tetap dalam pengawasan petugas yang ketat untuk memantau perilaku para narapidana," pungkasnya.

Berdasarkan jumlah narapidana Rutan Kelas II B Sampang per tanggal 17 Agustus 2022,kata Syaiful sebanyak  263 orang sedangkan tahanan sebanyak : 89  orang. Jumlah keseluruhan : 352 orang. Kapasitas Rutan Sampang 168 orang.  "Yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2022 sebanyak 198 orang. Dan langsung bebas asimilasi rumah sebanyak 11 orang," katanya. gan

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU