Hendak Pesta Narkoba, Pengedar dan 2 Pelanggan Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Jul 2020 22:01 WIB

Hendak Pesta Narkoba, Pengedar dan 2 Pelanggan Diamankan

i

Para tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. SP/Jemmi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk tiga budak narkoba di depan Jatim Expo Jalan A. Yani Surabaya. Dari ketiganya, Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,88 gram sebagai barang bukti.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah, Fadillah Yus Setiawan Mujahidin Basuki (23), asal Jalan Kebonsari Tengah Gg. 2, Krisna Dio Erlangga (20), asal Jalan Simo Gunung IV, Surabaya dan Moch. Arifin (41), asal Sepanjang Tani RT 10, Taman Sidoarjo.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (7/7/2020) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika.

Mereka akan bertransaksi di sebuah gang samping Jatim EXPO Jalan Ahmad Yani, Wonocolo Surabaya.

"Petugas yang melakukan penyelidikan lalu mendatangi lokasi hingga berhasil menangkap ketiganya," sebut Kanit Idik 3 Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto, Rabu (15/7/2020).

Saat dilakukan penggeledahan, selain  1 poket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0,88 gram, diamanakan pula, 1 buah bungkus rokok dan 3 buah HP.

Ketiganya ditangkap diduga hendak menggelar pesta sabu di salah satu rumah di sekitar lokasi penangkapan.

"Kami sergap dia ketika hendak menggelar pesta sabu di salah satu rumah sekitar lokasi penangkapan. Kami berhasil menyita barang bukti satu poket sabu-sabu," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Kamis (15/7/2020).

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Ketiga pelakunya dan dan barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Memo menambahkan, tersangka Mochamad Arifin itu diduga terkait jaringan bandar yang mendekam di dalam salah satu lapas di Jawa Timur.

Hal itu diakui Mochammad Arifin bahwa dirinya mengenal sang bandar saat sama-sama menghuni lapas dengan kasus yang sama (narkoba).

Mirisnya, dari hasil pemeriksaan tersangka MA, kepada petugas ia mengaku kerap mengajak anaknya yang masih berusia belasan tahun untuk nyabu bareng di rumahnya.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Kebiasaan itu, diajarkan Mochammad Arifin kepada anaknya itu kurang lebih dua bulan belakangan. Terlebih, dia sudah berpisah dengan istrinya dan alasannya agar bisa mengawasi anaknya dirumah.

"Kalau kenal ini, tidak kemana-mana. Dia bilang, anggap saja belajar rokok," kata Memo menirukan ucapan tersangka.

Dari catatan kepolisian, terungkap bahwa salah satu tersangka atas nama Moch. Arifin (41) merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dua bulan sebelumnya.

 Akibat perbuatannya ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Jem)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU