Hentikan Laporan Terburu-buru, Kapolda Dipraperadilan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Mei 2023 21:17 WIB

Hentikan Laporan Terburu-buru, Kapolda Dipraperadilan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, dipraperadilan anak AKBP Achiruddin mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut. Juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono. Selain Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa.

Praperadilan diajukan, terkait dihentikannya laporan terhadap terlapor Ken Admiral, yang dilaporkab Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin di Polrestabes Medan, pada 23 Desember 2022, lalu.

Baca Juga: Praperadilannya Ditolak, Selebgram Siskaeee Sering Tertawa Sendiri

Kuasa Hukum Aditya Hasibuan, Ali Rahmansyah dan Ali Piliang mengungkapkan Prapid diajukan, karena penghentikan laporan Aditya dilakukan terlalu terburu-buru. "Jadi kita ingin agar penghentian laporan Aditya itu batal demi keadilan hukum," kata Ali.

"Hari ini (Senin 29/5/2023, red), Aditiya Hasibuan melalui kuasa hukumnya mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap, yakni Kapolda Sumut, Dirkrimum Polda Sumut dan Kasat Reskirm Polrestabes Medan atas penghentian laporan Aditiya Hasibuan," ucap Ali, Senin (29/5/ 2023).

Achiruddin Hasibuan merupakan seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP). Sebelum dicopot, ia menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.

Sebelumnya, perwira polisi yang lama berkecimpung di reserse narkoba itu pernah menduduki jabatan strategis lainnya. Antara lain Kasatreskoba Polres Deli Serdang, dan Perwira Unit I Subdit II Ditreskoba Polda Sumut

Praperadilan itu diajukan Aditya terkait laporannya soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya, dihentikan Polda Sumut.

Pengajuan praperadilan itu diajukan dengan nomor laporan: 35/pid.pra/2023/PN.MDN pada 29 Mei 2023. Ali mengungkapkan dengan langkah ini, polisi melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus itu.

Baca Juga: KPK Sewenang-wenang Tetapkan Wamenkumham Tersangka

"Kejanggalan yang kami dapati dalam penghentian laporan Aditya, terlalu terburu-buru. Jadi kita ingin agar penghentian laporan Aditya itu batal demi keadilan hukum," sebutnya.

"Dengan begitu, kami minta untuk para termohon untuk melanjutkan proses penyelidikan dan menetapkan Ken Admiral jadi tersangka," tambahnya.

Dia menyebutkan bahwa pihak yang termohon ialah Kapolda Sumut, Dirreskrimum Polda Sumut dan Kasatreskrim Polrestabes Medan.

 

Baca Juga: Firli Yakin Praperadilannya Dikabulkan Pengadilan

Sudah Naik ke Penyidikan

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan Aditya ditetapkan jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada 25 April 2023.

"Berdasarkan hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa saudara AH (Aditya Hasibuan) sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan," ucap Sumaryono saat gelar konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023).

Sumaryono menyampaikan pada dasarnya sejak 27 Februari 2023 laporan Ken Admiral sudah naik ke tahap penyidikan di Polrestabes Medan. Lalu, pada 28 Maret 2023 ditarik penanganan kasusnya di Polda Sumut. n med/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU