Hotma Sitompul akan Polisikan Kajari Batu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Agu 2022 20:01 WIB

Hotma Sitompul akan Polisikan Kajari Batu

i

Suasana sidang terdakwa JE di Pengadilan Negeri Malang.

Bila Terdakwa JE Tak Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

 

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar, Rabu (24/8). Sidang ke- 25 ini mengagendakan duplik atau pembelaan dari tim kuasa hukum terkait replik yang disampaikan JPU dalam dua minggu kemarin di Pengadilan Negeri Malang.

Tim Kuasa Hukum terdakwa Julianto Eka Putra menyampaikan bersiap membacakan jawaban atas barang bukti yang disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. "Kami menyiapkan duplik dan pada pokoknya kami membantah seluruh dalil-dalil dari JPU dan kami bisa membuktikan seluruh dakwaan itu tidak terbukti," ucap Dito Sitompul, Rabu (24/08/2022).

Menurutnya, pihaknya menemukan bukti baru yang didapat untuk melakukan pembelaan dari keringanan kepada kliennya Julianto Eka Putra, bos SMA SPI Kota Batu. Bukti itu berupa foto-foto serta video yang terlampir dalam 50 lembar duplik dari timnya. "Foto dan video serta 50 lembar duplik, karena jaksa tidak bisa menamggapi terhadap pembelaan kami, sehingga kami menanggapi sebatas itu saja. Karena kami yakin, klien kami tidak bersalah dan kami menyatakan untuk dibebaskan," tuturnya.

Menyoal sidang Replik sebelumnya, yakni dua Minggu yang lalu, Dito menilai JPU tidak bisa memberikan banyak pembelaan atas pledoi atau pembelaan yang dilakukan oleh pihaknya. Sebab, ia menilai JPU tak bisa menanggapi seluruh pembelaan yang dilakukan tim Kuasa Hukum Bos SPI Kota Batu saat sidang Pledoi lalu.

"Ya karena jaksa tidak bisa banyak menanggapi terhadap pembelaan kami. Jadi kami menanggapi sebatas itu saja. Kami yakin klien kami tidak bersalah dan kami menyatakan ingin klien kami dibebaskan," pungkasnya.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Sementara itu JPU yang diwakili Eddy Sutomo mengatakan jika tetap berpedoman pada fakta yang ada dan bukti yang dilampirkan dalam persidangan. "Kami serahkan semuanya kepada majelis hakim, tidak ada komentar lain dalam persidangan kali ini., Untuk putusan akan berlangsung dua minggu ke depan," ucapnya.

 

Akan Polisikan Kajari Batu

Terpisah Hotma Sitompul Ketua Kuasa Hukum JE akan melaporkan ke kepolisian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu dan korban yang melaporkan kasus tersebut, jika kliennya diputus tak bersalah.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

Hotma Sitompul menganggap jika Kajari Batu menerima Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA sebagai orang yang tidak berperkara, masuk ke persidangan. Padahal, menurut dia, Arist Merdeka orang berperkara. “Jaksa Kajari Batu menerima Arist Merdeka Sirait, setelah itu dibacakan surat tuntutan. Maksud apa Sirait masuk? Arist Merdeka Sirait ini orang berperkara, dia kuasa dari pelapor. Sementara Jaksa mengatakan tidak ada larangan untuk Jaksa menerima support dan masukan dari orang yang tidak berperkara. Dia punya maksud, tidak murni hukum. Kita akan laporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan bahwa Kajari Batu menerima pihak berperkara,” kata Hotma usai sidang duplik, Rabu (24/8/2022) siang.

Tim Kuasa Hukum JE juga optimis kliennya bebas dalam sidang putusan yang digelar pada 7 September mendatang. “Kita sangat optimis berdasarkan fakta. Hakim memutus harus dipenuhi dua alat bukti juga dengan keyakinan. Dua itu pun tidak terpenuhi,” imbuhnya.

Di sisi lain, Yogi Sudarsono Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batu mengaku tidak ada lagi tanggapan untuk pernyataan kuasa hukum, soal rekayasa kasus yang disampaikan dalam duplik kali ini. “JPU tidak punya tanggapan lagi yang penting sesuai dengan tuntutan dan replik,” imbuhnya. ham/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU