HUT RI ke-77, 507 Narapidana di Lapas Tulungagung Diusulkan Dapat Remisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Agu 2022 12:18 WIB

HUT RI ke-77, 507 Narapidana di Lapas Tulungagung Diusulkan Dapat Remisi

i

Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-77 pada tanggal 17 Agustus nanti, sebanyak 507 narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung diusulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. Sementara 138 lain tidak diusulkan karena dianggap belum memenuhi syarat.

 Pengurangan masa hukuman atau remisi biasanya didapatkan para narapidana atau tahanan di hari-hari besar nasional.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

 "Yang kami usulkan untuk remisi kali ini ada 507 napi, itu napi pidana umum dan narkoba dari 645 napi di dalam Lapas. Sisanya belum dapat karena belum memenuhi syarat," Kasi Binadikgiatja Lapas Kelas IIB Tulungagung Imam Fahmi, Selasa (09/08/2022).

 Fahmi menuturkan sekitar 55 persen dari keseluruhan warga binaan yang sudah mendapat kepastian remisi adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.

Persyaratan yang harus dipenuhi napi untuk mendapatkan remisi yakni sudah menjalani hukuman pidananya minimal 6 bulan dan tidak berbuat onar atau keributan dan pelanggaran selama 6 bulan terakhir.

 Namun, dalam remisi kali ini, tidak ada narapidana kasus korupsi maupun kasus terorisme yang diusulkan.

 "Untuk 6 napi korupsi yang ada di sini belum memenuhi syarat semua untuk diajukan mendapat remisi karena belum membayar denda. Kalau yang napi terorisme itu karena belum mau mengakui NKRI," terangnya.

Baca Juga: Rutan Situbondo Usul 211 WBP Terima Remisi Hari Raya

 Dari seluruh usulan ini, satu narapidana kasus pencurian akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

 “Dan satu orang di antaranya dipastikan langsung bebas setelah mendapat remisi," lanjut Fahmi.

Secara administrasi 507 narapidana itu dinilai layak mendapat remisi, namun keputusan akhir tetap di tangan Kementerian Hukum dan HAM dan belum tentu disetujui.

 Biasanya nama-nama napi yang layak mendapatkan remisi akan diterima pada 16 Agustus. "

Baca Juga: Perajin Kaligrafi di Tulungagung Banjir Pesanan, Tembus Qatar dan Amerika

Jadi yang kami usulkan belum tentu disetujui. Karena nanti akan diperiksa lagi di Kemenkumham," pungkas Fahmi.

 "Remisi akan diumumkan saat peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti,” tambahnya.

 Diketahui jumlah narapidana yang diusulkan mendapat remisi lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya akibat aturan soal remisi yang telah diperbarui. tl

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU