Ingkari Honor Pengacara, Ellita Sari dan Endang Suharsari Digugat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Sep 2022 19:35 WIB

Ingkari Honor Pengacara, Ellita Sari dan Endang Suharsari Digugat

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan gugatan wanprestasi dengan penggugat David Hulman Sinaga, SH, dengan tergugat Ellita sari dan Endang Suharsari dengan agenda penyerahan bukti surat dari penggugat di PN Surabaya.

Selepas sidang David Hulman Sinaga, SH mengatakan bahwa, kami disini hanya meminta sisa uang dari Honor sebagai penasehat hukum dari Endang Suharsari sebesar Rp. 20 juta, sudah hampir satu tahunan, honor saya belum diberikan.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

"Jadi kami disini mengajukan gugatan Wanprestasi dengan tergugat Endang Suharsari dan Ellita Sari," kata David, Senin (12/9).

Sementara itu kuasa hukum tergugat Endang Suharsari dan Ellita Sari,  Kuna Silen, SH. Saat dikonfirmasi terkait perkara ini menyatakan tidak mau berkomentar.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Saya tidak bisa berkomentar," kata Endang  sembari jalan cepat meninggalkan PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan Sistem  Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, 49/Pdt.G.S/2022/PN Sby, gugatan Wanprestasi sebagai penggugat David Hulman Sinaga, SH, dengan kuasa penggugat Sudianson Sinaga .SH dengan tergugat 1 Ellita Sari dan Tergugat 2 Endang Suharsari. Ellita Sari merupakan ibu dari Endang Suharsari.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam petitumnya gugatan penggugat untuk mengabulkan dengan menghukum tergugat I dan tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar sisa Honor atau jasa lawyer penggugat tahap II sebesar Rp. 20 juta dan untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1 juta. Nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU