SURABAYAPAGI.com, Ponogoro – Jelang penetapan pasangan calon (paslon) Ponorogo dalam Pilkada Serentak 2020 pada tanggal 23 September 2020, kedua bakal pasangan calon (bapaslon) kembali mendatangi KPU Ponorogo untuk melakukan perbaikan berkas administrasi.
“Usai rapat pleno terbuka untuk penyampaian hasil administrasi, kedua bapaslon ada berkas atau dokumen yang harus diperbaiki,” jelas Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Arwan Hamidi, saat ditemui awak media di KPU Ponorogo, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Laka Lantas Mobil Pikap Vs Motor di Ponorogo, 1 Emak-emak Tewas Ditempat
Menurut keterangan Arwan Hamidi, kedua bapaslon masih perlu memperbaiki berkasnya dengan tenggat waktu 3 hari di tanggal 14—16 September 2020.
Rincian berkas yang harus diperbaiki oleh bapaslon Sugiri-Lisdyarita, ada tiga sedangkan untuk Ipong-Bambang hanya satu dokumen yang harus diperbaiki.
Baca Juga: KPU Jatim Gelar Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
Tiga dokumen dari bapaslon Sugiri-Lisdyarita, yaitu surat keterangan tidak ada tanggungan hutang, baik perseorangan maupun dengan bank yang disahkan dari pengadilan, surat tidak ada tanggungan pajak dan surat laporan harta kekayaan ke KPK. Sementara pada bapaslon Ipong-Bambang yang masuk perbaikan adalah surat keterangan pengunduran diri Pak Bambang sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Perbaikan itu sudah kami sampaikan kepada para bapaslon. Alhamdulillah, kedua bapaslon sudah memberikan perbaikan yang dinginkan KPU. Jadi pada hari pertama perbaikan, tim dari Ipong-Bambang dan Sugiri-Lisdyarita sudah menyampaikan dokumen perbaikannya, ” pungkas Arwan Hamidi.
Baca Juga: Dishub Jatim: 3.835 Orang Mudik Gratis, Ponorogo Jadi Tujuan Favorit
Satu minggu jelang penetapan paslon Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Ponorogo, akhirnya kedua bapaslon telah menyelesaikan dan memperbaiki berkas administrasi terkait pencalonan keduanya.dkp
Editor : Redaksi