Kabupaten Banyuwangi Segera Gelar PTM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Agu 2021 17:37 WIB

Kabupaten Banyuwangi Segera Gelar PTM

i

Pembelajaran tatap muka di Banyuwangi akan segera dilakukan mengingat saat ini Kabupaten Banyuwangi yang melaksanakan PPKM Level III, yangmana diperbolehkan menggelar PTM.

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Keinginan para siswa di Banyuwangi untuk kembali menimba ilmu secara langsung di sekolah akan segera terwujud. Pasalnya, pemkab banywuangi akan segera menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).

Hal ini didasari Surat Edaran Dispendik Banyuwangi dengan nomor 421/4113/429.101/2021 yang isinya membahas tentang kebijakan pembelajaran di masa PPKM level 3 Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Halalbihalal Bersama Penyandang Disabilitas

Dalam surat disebutkan, bagi sekolah jenjang SD dan SMP bisa melaksanakan pembelajaran secara tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara bagi jenjang PAUD hanya diperkenankan batas maksimal 33 persen saja.

Plt Kepala Dispendik Banyuwangi, Suratno mengatakan kebijakan ini diambil setelah adanya intruksi dari pemerintah pusat hingga adanya edaran Satgas COVID-19 untuk pelaksanaan PPKM level 3 di Kabupaten paling timur Pulau Jawa ini.

"Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021 dan surat edaran dari satgas COVID-19 Kabupaten Banyuwangi nomor 054/SE/STPC/2021 yang memperbolehkan pembelajaran dengan syarat tertentu," kata Suratno, Minggu (15/8/2021).

Sementara dalam pelaksanaannya, sekolah juga diwajibkan menjalankan standard prosedur sesuai dengan ketentuan pembelajaran tatap muka dimasa pandemi COVID-19.

"Di lingkungan sekolah itu juga wajib berada pada zona rendah COVID-19. Mendapatkan persetujuan dari orang tua, komite sekolah hingga Satgas COVID-19 Kecamatan. Sekolah juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Razia Pedagang Petasan di Banyuwangi

Ia juga menyampaikan, bagi semua guru dan tenaga pendidik di sekolah yang akan melaksanakan kegiatan belajar mengajar wajib sudah divaksin. Selain itu, sekolah juga diwajibkan memiliki sarana prasarana protokol kesehatan, seperti mengatur jarak minimal 1,5 meter, fasilitas cuci tangan, hingga kelengkapan lainnya.

Sementara Wakil Ketua Satgas COVID-19 Banyuwangi, Letkol Inf Yuli Eko Purwanto menambahkan, pihaknya juga akan ikut serta mendampingi dan memberikan edukasi kepada guru, orang tua, peserta didik, hingga masyarakat di lingkungan sekolah tentang penerapan protokol kesehatan.

"Satgas COVID-19 Banyuwangi akan turun juga melakukan pengawasan. Kita minta masyarakat juga bisa melakukan aktivitas dengan taat prokes," ujar pria yang juga menjabat Dandim 0825 Banyuwangi ini.

Baca Juga: Pelabuhan di Banyuwangi Ramai Dipadati Pemudik

Itu dilakukan agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di Kabupaten Banyuwangi ini bisa berjalan dengan aman dan lancar.

"Jika ada temuan tentu akan kita evaluasi," pungkasnya. 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU