Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Amankan 2 WNA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Mar 2022 15:48 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Amankan 2 WNA

i

Jumpa pers di Aula kantor Imigrasi Blitar. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dua warga Negara asing ditangkap team satuan tugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Kedua WNA tersebut masing masing, Mohan Murjani (65) warga negara India, dan Osondu Daniel Okafor (55) asal warga negara Nigeria.

 

Baca Juga: WNA Asal Australia Hilang saat Berselancar

Dalam keterangan releasenya, menurut Kepala Imigrasi Kelas II Blitar  Arif Yudistira pada (Rabu 02/03/2022) sore bertempat di Aula kantor Imigrasi Blitar, penangkapan Mohan Murjani diamankan karena melebihi izin tinggal. Dalam pemeriksaan terungkap ternyata Mohan tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan termasuk paspor asli dan  saat diperiksa hanya bisa menunjukkan foto copy paspor miliknya, sementara dokumen aslinya telah dibakar.

Masih menurut pria yang doyan nasi goreng ini membeberkan selama di Blitar Mohan tinggal di Kelurahan Plosokerep Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dalam pengakuannya Mohan, keberadaannya di Kota Blitar untuk menjalankan ritual budaya.

“Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada bulan Juli 2018 tahun silam.” kata Pria asli Banyuwangi ini pada wartawan.

Lebih jauh Arif Yudistira ini menjelaskan bahwa Mohan diamankan sekitar sepekan yang lalu, keberadaan yang bersangkutan terdeteksi berkat laporan dari masyarakat dan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora).

“Berkat laporan  dari masyarakat selanjutnya anggota Timpora menindaklanjuti laporan tersebut, dan ternyata bena," jelas Arif.

Sesuai hasil pemeriksaan, Mohan selama di Indonesia, selain di Blitar, WNA India itu keliling ke beberapa daerah ada 7 wilayah yang ia singgahi, diantaranya mulai dari Pangandaran, Pandeglang, Medan, Bali dan Malang termasuk wilayah Blitar.

 

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Serahkan Berkas Perkara 2 WNA Pakistan ke Kejari

Pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar terus mendalami sejauh mana pelanggaran keimigrasiannya. Termasuk soal paspor milik yang bersangkutan yang hanya berupa fotocopy sementara tidak ditemukan aslinya, menurut pengakuan Mohan paspornya telah dibakar.

“Sampai saat ini masih kita  di dalami, sekarang yang  bersangkutan  berada di rumah detensi imigrasi,”tambah Arif.

Juga diterangkan oleh Arief, pihaknya  juga sudah menghubungi kedutaan untuk memastikan pria tersebut apakah merupakan warga negara India.

“Kami sudah menghubungi embassy, untuk berkoordinasi soal hal ini,”jelas Arif lagi.

Selain menangkap Mohan, petugas juga mengamankan satu WNA asal Nigeria atas nama Osondu Daniel Okafor yang  memegang paspor nomor A07489917 ini overstay (yang sudah habis masa berlakunya) sedang paspornya berlaku sampai dengan tanggal 05 Juni 2021. Okafor merupakan pemegang visa Kunjungan B211 No V6C130450 yang dikeluarkan di Abuja Nigeria. Dan pria bertubuh kecil ini telah diberikan tanda masuk melalui TPI Soekarno Hatta pada tanggal 08 Februari 2018.

Baca Juga: Gegara Listrik Padam, Puluhan Pengungsi Rusak Rusun Aparna Puspa Agro

Berdasarkan keterangannya, yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia sampai paspor dan izin tinggalnya berakhir masa berlakunya, karena kehabisan biaya untuk memperpanjang paspor dan izin tinggalnya.

"Yang bersangkutan selama ini melakukan kegiatan trading untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," ungkap Arif.

Sedang Osondu Danil Okafor bertempat tinggal di Apartemen Modernland Tangerang, dan  terhitung sejak 17 Agustus 2021 bertempat tinggal di Blitar tepatnya di rumah Kos Jalan Buton Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar sampai dia diamankan petugas.

“Kalau WNA Nigeria yang satu ini melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ke Imigrasian, maka  yang bersangkutan  akan segera kami deportasi,” pungkas Arif Yudistira dalam Releasenya. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU