Kasus Scampage FBI Bakal Buka di Amerika

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Apr 2021 14:56 WIB

Kasus Scampage FBI Bakal Buka di Amerika

i

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat menerima ketua tim FBI John Kim di Polda Jatim beberapa waktu lalu, Senin (19/4/2021)

SURABAYAPAGI, Surabaya - Ternyata kedatangan Federal Bureau of Investigation (FBI) ke Polda Jatim mengapresiasi atas pengungkapan kasus website palsu (scampage) yang menyerupai laman resmi pemerintah Amerika Serikat.

Dan informasinya, kasus ini akan dibawah ke Amerika untuk dimintai persetujuan Jaksa dan Anggota dewan untuk di buka di sana. Dalam kasus ini, dua tersangka menipu dan membobol data milik 30 ribu warga Amerika Serikat untuk mencairkan dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA).

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Legal attache FBI untuk Indonesia John Kim mengatakan pihaknya mengapresiasi bantuan Polda Jatim. Rencananya, kasus ini akan dibuka di sana untuk dilakukan penyidikan tersendiri.

"Kami sangat mengapresiasi bantuan Polda Jawa Timur dalam penangkapan dua WNI yang diduga mencuri data pribadi ribuan Warga Negara AS," kata John Kim di Surabaya, Senin (19/4/2021).

John Kim menyebut pihaknya akan mendukung penanganan kejahatan internasional yang dilakukan Polda Jatim. "Penangkapan ini, melambangkan kerja sama penegakan hukum yang kuat antara kedua negara kita, kemitraan yang menggarisbawahi kolaborasi kita dalam memerangi kejahatan dan tekad kita bersama untuk melihat keadilan ditegakkan. Kami akan terus mendukung upaya Indonesia untuk memerangi kejahatan transnasional dan dunia maya di semua tingkatan," papar John Kim.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan pihak FBI akan membuka penyidikan tersendiri atas kasus ini. Karena, ada 30 ribu warga di 14 negara bagian Amerika Serikat yang menjadi korban.

"Infonya data dari kita, akan dibawa ke Amerika untuk dibuka case tersendiri di sana. Di sana akan dibuka penyidikan tersendiri," tambah Farman.

Sebelumnya, dua tersangka yang berperan sebagai pembuat dan penyebar website palsu atau scampage diamankan. Dalam aksinya, tersangka mengirim SMS blast berisi link website palsu menyerupai website pemerintah AS ke 27 juta warga Amerika Serikat.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

SMS blast ini berisi link yang ditujukan agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya. Data ini kemudian diserahkan dua tersangka pada DPO untuk kepentingan mencairkan dana bantuan pandemi COVID-19 atau Pandemic Unemployment Assistance (PUA) dalam bentuk krypton bitcoin.

Kedua pelaku yakni Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo. Farman menyebut para tersangka melakukan aksinya sejak Mei 2020 sampai Maret 2021. Para tersangka menyebarkan domain palsu ini ke 27 juta nomor telfon warga AS dan yang tertipu sekitar 30 ribu orang yang tersebar di 14 negara bagian AS.

Tak hanya itu, Farman mengatakan pelaku mengantongi uang ratusan juta per bulan untuk aksinya ini. Farman mengatakan uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku. Namun, ada juga yang digunakan untuk liburan dan ke tempat hiburan.

"Keuntungan yang telah diterima oleh SFR selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar 30.000 USD sekitar Rp. 420 juta yang digunakan tersangka untuk berlibur, membayar hutang dan ke tempat hiburan," papar Farman.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Sedangkan untuk tersangka lainnya, mendapat uang Rp 60 juta selama menjalankan aksinya. Keuntungan yang didapatkan berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang Rupiah.

"Untuk tersangka lainnya, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli laptop, membayar hutang, dan membayar biaya pendaftaran kuliah," tambah Farman.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim bekerja sama dengan FBI dan Hubinter Mabes Polri. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.

Sedangkan tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.nt

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU