Kejari Audit Investigatif Kasus Piutang Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Agu 2022 13:20 WIB

Kejari Audit Investigatif Kasus Piutang Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati

i

Kolase kasi Intel Jemmy Sandra dan kantor Kejari Kab Pasuruan.

Baca Juga: Ratusan LC Geruduk DPRD Kabupaten Pasuruan

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan audit investigatif masalah piutang plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati serta mengancam menjemput paksa pedagang kios Plaza Bangil Plaza dan Untung Suropati yang mangkir dari tiga kali panggilan Kejaksaan.
 
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, di ruang kerjanya, Senin (22/08/22).
 
Menurut Jemmy,  bukti keterangan dari pedagang sangat penting untuk mengurai benang kusut kasus dugaan penyimpangan piutang sewa kios Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati.
 
"Sudah 50 pedagang kami minta keterangan. Bagi pedagang yang tidak hadir setelah tiga kali panggilan, mereka akan kami jemput paksa," tegas Jemmy.
 
Jemmy menambahkan, keterangan dari pedagang tersebut untuk melengkapi bukti-bukti siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan piutang sewa kios Plaza Bangil yang merugikan negara sebesar Rp 37 milyar.
 
Selain pedagang, tim penyidik juga memeriksa  beberapa orang dari  Inspektorat, Disperindag, Dispenda-Keuangan dan Aset. Pemeriksaan dilakukan secara marathon.
 
Munculnya angka kerugian negara sebesar Rp 37 milyar, terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang tercatat setiap tahunnya. Tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan bergerak cepat menggelar perkara dengan BPK RI di Jakarta untuk memastikan angka kerugian negara di Plaza Bangil. ris 
 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU