SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Kantor Kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan didemo ratusan warga pada Selasa (26/10). Sebanyak 500 orang pendemo yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat melakukan aksi demo mengajukan aspirasinya guna mendukung Kejari Pasuruan untuk mengusut tuntas kasus Pokir di wilayah Pasuruan.
“Jangan sampai amanah dari masyarakat pasuruan di salah gunakan dan di jadikan korupsi. Kami mendukung Kejaksaan negri kabupaten pasuruan untuk mengusut tuntas kasus korupsi di kabupaten pasuruan,” kata Lujeng saat berorasi di depan Kantor Kejaksaan Negri Bangil.
Baca Juga: Kantor DPD PSI Surabaya Didemo Ratusan Simpatisan
Demo ini merupakan akumulasi persoalan dugaan gratifikasi dari rekanan kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Kasus tersebut telah masuk dalam proses penyelidikan di Kejari Kabupaten Pasuruan.
Dalam aksinya, massa menuntut Bupati Pasuruan mencopot pejabat OPD yang terlibat dalam konspirasi pemufakatan jahat penunjukan rekanan rekomendasi Anggota DPRD karena merupakan bentuk KKN.
Baca Juga: Aktivis Praja Sumenep Demo Soroti Peredaran Minol
Aktivis gabungan ini juga menuntut Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan mengusut dan memproses hukum para pelaku tindak kejahatan korupsi yang merugikan masyarakat.
Makar juga meminta kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk melaksanakan fungsi dan kewenangannya sebagaimana mestinya, tanpa harus melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang berakibat pada terjadinya KKN yang terstruktur.
Baca Juga: APMP Jatim Gelar Aksi di Kantor KPU Bangkalan
Juru Bicara Makar, Lujeng Sudarto, menyatakan penunjukan rekanan atas rekomendasi Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berpotensi terjadinya penyimpangan. Sebab, sudah menjadi rahasia umum, penunjukan rekanan ini berkaitan dengan komitmen fee yang diberikan kepada anggota dewan. Fee yang diberikan tersebut merupakan bentuk gratifikasi.
“Kami merekomendasikan agar OPD yang kongkalikong dengan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan. Kami juga meminta agar penunjukan rekanan mempertimbangkan asas keadilan dan tidak dimonopoli rekanan rekomendasi anggota dewan,” tandas Lujeng Sudarto.
Editor : Moch Ilham