Keluarga Yosua Ingin Hukuman Mati, Jaksa Cuma Kasih Seumur Hidup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Jan 2023 20:44 WIB

Keluarga Yosua Ingin Hukuman Mati, Jaksa Cuma Kasih Seumur Hidup

Sambo Berekspresi Biasa. Sedang Keluarga Yosua di Jambi Kecewa dengan Tuntutan Ringan, Juga Menyesal Yosua Dianggap Berselingkuh dengan Nenek-nenek

 

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat kecewa dengan jaksa penuntut umum yang menuntut Ferdy Sambo, hukuman seumur hidup. Bisa jadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memidana confirm dengan tuntutan jaksa. Bisa jadi turun tinggal 20 tahun.

Sebelumnya, tante Yosua Hutabarat, Rohani Simanjuntak, minta Mantan Kadiv Propam Polri dikenakan tuntutan hukuman mati.

"Hukuman mati adalah hukuman setimpal bagi dia," kata tante Yosua Hutabarat, Rohani Simanjuntak, Selasa (17/1/2023).

Rohani mengatakan dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, semua keterangan saksi dalam sidang menurutnya telah memberatkan Sambo. Untuk itu, dia menilai Sambo harus dihukum mati.

"Dari pembacaan tuntutan oleh JPU sudah lengkap tapi seharusnya Sambo dihukum mati karena semua keterangan saksi semua memberatkan," sebutnya.

 

Sambo Berbelit-belit

Dalam memberikan tuntutan pidana, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan kepada Sambo. Tak ada pertimbangan meringankan.

Sementara hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Kemudian akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.

Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, hingga perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat. "Tidak ada hal meringankan," ujar jaksa.

 

Tak Terlihat Kaget

Saat mendengarkan tuntutan Jaksa, Sambo tak tampak keluarkan ekspresi kaget.

Sambo hanya terdiam dan sesekali tertunduk. Sorotan matanya terus memandangi majelis hakim yang tepat berada di hadapannya.

Selama sidang, ia serius menyimak analisa dan poin-poin pertimbangan surat tuntutan JPU. Saat jaksa membacakan pertimbangan, terlihat Sambo sering menunduk.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Selain mencatat poin-poin yang dibacakan jaksa di dalam buku catatan bercover warna hitam miliknya. Tak hanya itu, sesekali Sambo juga terpantau membenarkan kacamata dan maskernya.

 

Harapan pada Hakim

Rohani, berharap hakim yang mengadili sidang Sambo nantinya memberikan vonis yang lebih daripada tuntutan. Yakni hukuman mati. "Hakim harus lebih bijaksana untuk menegakkan keadilan," jelasnya.

Terdakwa Ferdy Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Saat pembacaan rekuisitur, keluarga Yosua di Muaro Jambi mengikuti jalannya sidang dari televisi. Mereka diwakili tim kuasa hukum di PN Jaksel.

Menurut Rohani, hukuman mati adalah hukuman yang setimpal terhadap aksi Ferdy Sambo yang disebut merancang pembunuhan terhadap Brijadir J. Pihak keluarga meminta agar jaksa menuntut maksimal, jangan sampai membuat keluarga kecewa. "Jangan sampai tuntutannya bikin kecewa," tegasnya.

Rohani bilang, pihak keluarga kecewa dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa lain, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang hanya 8 tahun. Keluarga menilai, tuntutan itu masih rendah.

 

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Kecewa Yosua Dituduh berselingkuh

Hal itu juga disampaikan pengacara keluarga Yosua, Ramos Hutabarat. Ramos menyebut pihak keluarga bukan hanya kecewa dengan tuntutan terhadap Kuat dan Ricky, tapi juga dengan kesimpulan jaksa.

"Tuntutan jaksa penuntut terhadap yang sudah dibacakan kemarin, keluarga sangat kecewa," sebut Ramos, ketika dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Kekecewaan lain yang diutarakan pihak keluarga ketika menyebut almarhum Yosua berselingkuh dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

"Bukan hanya mereka menganggap tuntutan tersebut sangat ringan, tapi kesimpulan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang sangat sangat tidak berdasar. Di mana mereka menyimpulkan ada perselingkuhan antara PC (Putri Candrawathi) dan korban (Brigadir J)," sambungnya.

Rohani mengatakan hal yang tidak masuk akal yakni Yosua yang masih muda berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo yang terbilang jauh usianya.

"Tapi kalau jaksa bicara Yosua selingkuh sama PC (Putri), kami tidak yakin, ngapain selingkuh sama nenek-nenek," katanya.

Selanjutnya, Rohani mengaku kecewa atas fakta persidangan tersebut. Dia meminta JPU bisa membuktikan Yosua melakukan hal tidak wajar dengan Putri.

"Kami sangat kecewa kenapa itu terus yang disebutkan. Sedangkan saja Bareskrim sudah SP3-kan soal pelecehan. Tapi kok sekarang saat tuntutan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, kenapa pernyataan perselingkuhan itu timbul, malah JPU yang menyebutnya. Kami minta itu harus dibuktikan," jelasnya. n jk/erc/jam/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU