Kementerian Agama Hadiah untuk NU? Ini Sejarahnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Okt 2021 20:07 WIB

Kementerian Agama Hadiah untuk NU? Ini Sejarahnya

i

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hari ini, Senin (25/10/2021) tagar #PecatYakut menjadi trending pembicaraan di jagat media sosial twitter. Hingga pukul 12:42, telah lebih dari 9.127 tweet yang menggunakan tagar tersebut.

Munculnya tagar ini akibat dari pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengungkap versi lain tentang asal-usul pembentukan Kementerian Agama pada awal kemerdekaan Republik Indonesia yang disiarkan secara langsung di Kanal YouTube TVNU Televisi Nadhlatul Ulama pada 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Awal Puasa Ramadhan 2024 Pemerintah, Muhammadiyah dan NU

Menurut Yaqut, Kementerian Agama merupakan hadiah dari negara untuk jamiyah Nahdlatul Ulama atau NU dan bukan untuk umat Islam secara umum.

"Saya bantah, bukan itu, kementerian agama itu hadiah negara untuk NU, bukan untuk umat Islam secara umum, tapi spesifik untuk NU," kata Yaqut dilansir Surabaya Pagi dari TVNU, Senin (25/10/2021).

Argumen dasarnya mengungkapkan hal tersebut, akibat adanya keterlibatan NU dalam mencoret tujuh kata dalam Piagam Jakarta.

"Kementerian Agama itu muncul karena pencoretan tujuh kata dalam piagam Jakarta. Yang mengusulkan itu menjadi juru damai dari Nahdlatul Ulama kemudian lahir kementerian agama," aku Yaqut

Maksud hati ingin memberikan referensi lain, nyatanya pernyataan Yaqut justru menjadi bumerang. Masyarakat justru berbondong-bondong meminta Jokowi untuk memecat Yaqut dari jabatan menteri agama.

"Pak Jokowi, segera #pecatYaqut!" tulis akun ZAEffendi

"7 butir piagam Jakarta dihapus bkn karena NU tapi kelegawaan pemimpin Islam yang ingin bangsa ini bersatu.. Pak Jokowi harus Pecat Yaqut jika masih mengakui keberadaan umat Islam," balas akun Eko Widodo.

 

Departemen Agama dari Belanda Hingga Jepang

 Terkait lembaga yang mengatur secara khusus urusan agama, sebetulnya telah ada sejak Indonesia dijajah Belanda. Bahkan pasca berganti Jepang pun kantor urusan agama masih tetap dipertahankan oleh negeri sakura.

Dr.C. Snouck Hurgronje, seorang penasehat pemerintah Hindia Belanda dalam bukunya Nederland en de Islam (Brill, Leiden 1911), menyebutkan, dimasa awal Belanda mengambil alih nusantara (sekarang Indonesia) dari VOC, sempat ada keraguan untuk membentuk departemen yang khusus mengatur urusan religiusitas masyarakat lokal saat itu.

Namun, atas pertimbangan bahwa dalam sistem islam terdapat hal-hal yang tidak bisa dipisahkan antara hubungan agama dan pemerintahan maka Belanda saat itu akhirnya memutuskan untuk mengatur urusan peribadatan masyarakat.

"Sesungguhnya menurut prinsip yang tepat, campur tangan pemerintah dalam bidang agama adalah salah, namun jangan dilupakan bahwa dalam sistem (tata negara) Islam terdapat sejumlah permasalahan yang tidak dapat dipisahkan hubungannya dengan agama yang bagi suatu pemerintahan yang baik, sama sekali tidak boleh lalai untuk mengaturnya," tulis Hurgronje dalam bukunya.

Adapun pengaturan agama saat itu dibagi dalam 2 kelompok. Pertama adalah golongan nasrani atau kristen dan berikutnya adalah golongan non nasrani.

Bagi golongan Nasrani dijamin hak hidup dan kedaulatan organisasi agama dan gereja, tetapi harus ada izin bagi guru agama, pendeta dan petugas misi/zending dalam melakukan pekerjaan di suatu daerah tertentu.

Bagi penduduk pribumi yang tidak memeluk agama Nasrani, semua urusan agama diserahkan pelaksanaan dan pengawasannya kepada para raja, bupati dan kepala bumiputera lainnya.

Untuk pengaturan teknis koordinasi kelembagaan pun diatur oleh Belanda. Soal peribadatan umum, terutama bagi golongan Nasrani menjadi wewenang Departement van Onderwijs en Eeredienst atau Departemen Pengajaran dan Ibadah.

Berikutnya untuk pengangkatan pejabat agama penduduk pribumi, soal perkawinan, kemasjidan, haji, dan lain-lain, menjadi urusan Departement van Binnenlandsch Bestuur atau Departemen Dalam Negeri.

Terakhir untuk Mahkamah Islam Tinggi atau Hofd voor Islamietische Zaken menjadi wewenang Departement van Justitie atau Departemen Kehakiman. 

Apa yang telah ditetapkan oleh Belanda ini, terus dilestarikan Jepang tatkala tiba di nusantara. Di masa pendudukan Jepang, dibentuklah kantor agama pusat atau dalam bahasa Jepang Shumubu.

Fungsi dari Shumubu sama halnya dengan Kantoor voor Islamietische Zaken. Berbeda dengan Belanda yang hanya membentuk kantor agama di pusat, Jepang juga mendirikan kantor urusan agama di daerah-daerah (karesidenan) yang kemudian dikenal dengan Shumuka.

Khusus kantor agama karesidenan (Shumuka) ini, ditempatkan tokoh pergerakan Islam sebagai pemimpin kantor. Penempatan tokoh pergerakan Islam tersebut merupakan strategi Jepang untuk menarik simpati umat Islam agar mendukung cita-cita persemakmuran Asia Raya di bawah pimpinan Dai Nippon.

 

Baca Juga: Syiar Budaya Islam: Inovasi Digital Kementerian Agama RI dalam Menyiarkan dan Melestarikan Budaya Islam

Tak Ada Kementerian Agama di Awal Kemerdekaan

 Tradisi penjajah yang mengatur urusan agama mulai dari Belanda hingga Jepang, menjadi perdebatan ketika Indonesia merdeka di tahun 1945.

Lukman Hakiem dalam bukunya berjudul "Utang Republik pada Islam" menuliskan, dua hari setelah proklamasi kemerdekaan RI dibacakan, tepatnya dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945, terjadi perdebatan tentang perlu tidaknya Kementerian Agama.

Panitia sembilan yang terdiri dari; Otto Iskandar Dinata, Achmad Subardjo, Sajoeti, Iwa Kusumasumantri, Wiranatakusuma, Amir, Hamidhan, Ratulangi, dan I Ketut Pudja, saat itu mengusulkan dibentuknya tiga belas kementerian. Salah satu diantaranya adalah Kementerian Urusan Agama.

Namun usulan pembentukan Kementerian Urusan Agama tersebut ditolak oleh Mr. Johannes Latuharhary. Menurutnya, jika kementerian itu dibentuk, masing-masing agama akan tersinggung jika menterinya bukan dari mereka. Latuharhary mengusulkan urusan agama dimasukan dalam Kementerian Pendidikan.

Tokoh lain yang ikut menolak dibentuknya Kementrian urusan agama adalah Iwa K Sumantri dan Ki Hajar Dewantara. Berbeda dengan Latuharhary, Ki Hajar justru meminta urusan agama dimasukkan ke dalam Kementerian Dalam Negeri, melanjutkan tradisi di masa penjajahan Belanda.

Saat sidang PPKI memasuki pemungutan suara, pengusung Kementerian Agama kalah dan akhirnya usul itu dihapus dan diganti dengan Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.

"Keputusan ini tentu menimbulkan tanda tanya. Sebab, sejak zaman Belanda sampai Jepang sudah ada lembaga khusus yang mengatur soal urusan agama. Mengapa setelah merdeka justru tidak ada?" tulis Lukman Hakiem.

Kendati merdeka pada 17 Agustus 1945, sistem pemerintahan Indonesia mulai berjalan normal pada 2 September 1945. Di masa itu pula pertama kalinya Indonesia menerapkan sistem presidensial dengan Soekarno sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Dalam buku Perjuangan Revolusi (1974) karya Soebadio Sastrosatomo, di masa sistem presidensial (2 September 1945 – 14 November 1945), setidaknya ada 12 kementrian yang dibentuk. Secara beruntun ke-12 kementrian tersebut adalah kementerian dalam negeri, kementerian luar negeri, kementerian kehakiman, kementrian keuangan, kementrian kemakmuran, kementrian perhubungan, kementrian pekerjaan umum, kementrian penerangan, kementerian sosial, kementerian pengajaran, kementrian kesehatan dan kementerian pertahanan.

 

Upaya Partai Masyumi dan Ketua Muhammadiyah

Baca Juga: "Mau Tukar Pasangan juga Boleh….."

 Masih dari buku Lukman Hakiem, munculnya usulan kementerian agama merupakan perjuangan dari 3 orang tokoh dari partai Masyumi. Ke-3 tokoh tersebut adalah KH Abu Dardiri, H. Moh Saleh Suaidy dan M Sukoso Wirjosaputro.

Perlu diketahui, KH Abu Dardiri merupakan Ketua Muhammadiyah cab Purwokerto sementara H. Moh Saleh Suaidy adalah seorang aktivis Muhammadiyah.

Usulan tersebut disampaikan dalam sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (saat ini DPR RI) pada bulan November 1945. Usulan tiga tokoh Partai Masyumi itu mendapat respon positif dari anggota KNIP. Beberapa yang setuju dengan usulan tersebut adalah Moh. Natsir, Dr. Mawardi, Dr. Marzuki Mahdi dan N. Kartosudarmo.

"Presiden Sukarno yang hadir dalam sidang itu memberi isyarat kepada  Wakil Presiden Moh.Hatta, yang disambut dengan pernyataan Hatta sambil berdiri, adanya Kementerian Agama tersendiri, mendapat perhatian pemerintah." tulis Lukman.

Sementara itu, K.H.A. Wahid Hasjim dalam buku Sedjarah Hidup K.H.A. Wahid Hasjim dan Karangan Tersiar (Kementerian Agama, 1957: 856) menyebutkan, pada bulan-bulan Agustus hingga November 1945, terasa sekali bahwa soal-soal agama dalam prakteknya selalu bercampur dengan urusan di kementerian lain. Dan terasa perlu sekali berpusatnya soal-soal keagamaan itu di dalam satu departemen, sehingga urusan agama dan administrasi pemerintahan dapat dipisahkan.

Usulan pembentukan Kementerian Agama kembali muncul pada sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diselenggarakan pada tanggal 25-27 November 1945. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) merupakan Parlemen Indonesia periode 1945-1950, sidang pleno dihadiri 224 orang anggota, diantaranya 50 orang dari luar Jawa (utusan Komite Nasional Daerah).

Sidang dipimpin oleh Ketua KNIP Sutan Sjahrir dengan agenda membicarakan laporan Badan Pekerja (BP) KNIP, pemilihan keanggotaan/Ketua/Wakil Ketua BP KNIP yang baru dan tentang jalannya pemerintahan.

Dalam sidang pleno KNIP tersebut usulan pembentukan Kementerian Agama disampaikan oleh utusan Komite Nasional Indonesia Daerah Keresidenan (dapil) Banyumas yang juga tokoh partai Masyumi yaitu K.H. Abu Dardiri, K.H.M Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro.

"Supaya dalam negeri Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambilkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan saja, tetapi hendaklah Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri," tulis K.H.A Wahid Hasjim menirukan usulan ketua Muhammadiyah cab Purwokerto kala itu.

Atas usulan para tokoh Masyumi ini, akhirnya Pembentukan Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan melalui Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H) yang berbunyi; Presiden Republik Indonesia, Mengingat: usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Kementerian Agama.

Sejak 3 Januari 1946 hingga saat ini, kendati presiden diganti selalu ada kementrian agama. Tokoh yang menjadi menteri agama pertama kala itu adalah H.M Rasjidi, seorang tokoh Partai Masyumi.

Literatur lain menyebutkan, diangkatnya H.M Rasjidi sebagai menteri agama merupakan bentuk balas jasa dari partai Masyumi yang berjuang membentuk kementerian agama. sem

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU