Ketua Komisi B Minta Pemkot Surabaya Selektif Beri Ijin Domisili Usaha Koperasi Simpan Pinjam di Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Okt 2021 20:48 WIB

Ketua Komisi B Minta Pemkot Surabaya Selektif Beri Ijin Domisili Usaha Koperasi Simpan Pinjam di Surabaya

i

Ketua Komisi  B DPRD Kota Surabaya Lutfiyah

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Banyak perusahan simpan pinjam yang meresah masyarakat, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta agar Pemkot Surabaya lebih selektif dalam mengeluarkan ijin domisili usaha untuk Koperasi Simpan Pinjam. 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi  B DPRD Kota Surabaya ,Lutfiyah. Ia menjelaskan setelah memediasi permasalahan simpan pinjam yang memberatkan nasabah.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Sambut Delegasi Perdagangan dari Tiongkok

Seharusnya, keberadaan koperasi bisa bermanfaat untuk warga Kota Pahlawan ini. Bukan malah menyengsarakan. 

“Nasabah ini memang meminjam ke Koperasi Inti Dana dengan pinjaman sebesar Rp 50 juta. Sudah membayar Rp 46 juta. Kemudian karena kondisi Covid-19, Dia ini belum bisa bayar," ujarnya, Selasa (26/10) di ruang Komisi.

Menurut Lutfiyah, nilai jaminannya sebesar Rp 900 juta. Tiba-tiba itu dilimpahkan ke Cassie. Kemudian Cassie yang menghubungi pemilik jaminan tersebut. Ini membingungkan peminjam. Sebab dirinya merasa meminjam melalui koperasi, tiba-tiba harus berhubungan dengan Cessie. 

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

"Kalau koperasi yang punya ijin dari pusat perlakuannya tidak sama dengan koperasi yang ijinnya dari Pemerintah Kota Surabaya, ini tidak fair," urainya.

Berarti Surabaya tidak punya wewenang. Padahal dalam kondisi pandemi seperti ini, seharusnya pihak koperasi melakukan relaksasi. Untuk itu kepada Koperasi Inti Dana ini Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta untuk memberi keringanan kepada peminjam ini. Pihaknya berharap agar kedua belah pihak bisa melakukan komunikasi secara persuasif.

Kalau pihak Koperasi Inti Dana  mampu menyelesaikan dengan tidak memberatkan kedua belah pihak. Maka kami akan menganggap ini selesai. 

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

"Namun apabila pihak koperasi masih belum bisa menyelesaikan secara kekeluargaan. Maka akan kami undang kembali dengan melibatkan OJK dan Polrestabes Surabaya," tegas Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Lutfiyah.

Sementara itu, pihak Koperasi Inti Dana tak mau berkomentar sepatah katapun. Selesai hearing, mereka bergegas meninggalkan gedung dewan yang terletak di Jalan Yos Sudarso Surabaya ini. Alq

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU