Home / Hukum dan Kriminal : Terkait Pencucian Uang

KPK Periksa Aktivis Anti Korupsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Mei 2022 20:06 WIB

KPK Periksa Aktivis Anti Korupsi

i

Boyamin Saiman

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal kooperatif. Boyamin diperiksa sebagai saksi untuk dugaan pencucian uang Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, hari Selasa (17 Mei 2022).

"KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, kemarin.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Ali mengatakan Boyamin diperiksa sebagai direktur di PT Bumirejo. KPK telah mengantongi banyak bukti untuk dikonfirmasi ke Boyamin.

"Tim penyidik sebelumnya telah memiliki alat bukti diantaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud," ujar Ali.

Boyamin yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi, diharapkan memberikan informasi dengan jujur kepada penyidik. KPK berharap dia tidak menutupi informasi yang dibutuhkan.

"Seluruh keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP, nantinya juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya didepan majelis hakim," tutur Ali.

Boyamin menyebut dirinya bakal hadir dalam pemeriksan besok. Pemeriksaannya dimulai pada pukul 10.00 WIB.

"Jadwalku pemeriksaan KPK besok Selasa, tanggal 17 Mei 2022, jam 10.00 WIB," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Minggu (15 Mei 2022).

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

Boyamin mengatakan hingga saat ini dia belum menerima surat panggilan. Namun, dia mencari tahu pemanggilannya untuk segera menyelesaikan pemberian informasi kepada penyidik terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

"Harus aktif tanya-tanya dan cari informasi karena apapun aku ingin jadi warga negara yang baik untuk patuh hukum," ujar Boyamin.

KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus suap di Dinas PUPR dan gratifikasi yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Budi diduga telah menyembunyikan kekayaannya yang berasal dari dua tindak pidana korupsi itu dan mengubahnya dalam bentuk aset berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. Selain itu, KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

Boyamin Saiman sebelumnya sudah pernah mengakui dirinya memang menjadi direktur di PT Bumi Redjo, perusahaan milik keluarga Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Boyamin masuk ke dalam perusahaan itu secara formal pada 2018.

"Tugas saya adalah mengurusi utang dan piutang," kata Boyamin, Selasa, 26 April lalu.

PT Bumi Redjo tersebut kini dalam keadaan pailit karena terlilit utang yang berdasarkan hitungannya mencapai sekitar Rp57 miliar. Kondisi ini sudah terjadi sejak 2014 sehingga orang tua Budhi, yaitu Sugeng Budhiarto mengambil alih perusahaan itu.

"Jadi saya memastikan mau masuk perusahaan ini karena memang Budhi Sarwono tidak ada di situ. Kalau toh dipaksakan dia (perusahaan, red) ikut tender enggak bisa karena performa dia enggak bisa akibat kredit macet itu," jelasnya. jk3

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU