KPU Kabupaten Pasuruan Buka Pendaftaran PPS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Des 2022 15:33 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Buka Pendaftaran PPS

i

Kantor KPU Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: KPU Kabupaten Pasuruan: 1.095 Orang Terpilih Jadi Anggota PPS dan PPK

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 mulai hari ini, Senin (19/12/2022). PPS Pemilu 2024, adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa dalam rangka Pemilu 2024.
 
Melansir dari laman kpu.go.id, jumlah peserta anggota PPS Pemilu 2024 yang akan direkrut adalah sebanyak 251.295 orang untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia. Pada Pemilu 2024 kali ini, pendaftaran PPS dapat dilakukan secara online. Sama seperti pendaftaran PPK, pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id.
 
Buka situs https://siakba.kpu.go.id dan buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password. Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan;
 
Buka lagi situs https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”.
 
Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen;
 
Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan;
 
Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir;
 
Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
 
Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara;
 
Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.
 
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dapat mendatangi langsung kantor KPU kabupaten Pasuruan, untuk dibantu melakukan proses pendaftaran.
 
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Pasuruan paling lambat tanggal 27 Desember 2022 melalui:
 
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau
 
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan di Jalan Sudarsono no.1 Pogar-Bangil, Pasuruan", terang Faizin panggilannya. ris

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU