Kurir Sabu 5 Kilogram, Ridwan dan Suwoto Dibui 14 Tahun Denda 1 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Mar 2021 20:13 WIB

Kurir Sabu 5 Kilogram, Ridwan dan Suwoto Dibui 14 Tahun Denda 1 M

i

Terdakwa Ridwan bin Ramli dan terdakwa Suwoto bin Abdul Hasan, diruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/03/2021). SP/Budi Mulyono

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram lebih, dengan terdakwa Ridwan bin Ramli dan terdakwa Suwoto bin Abdul Hasan, diruang Cakra PN Surabaya, Virtual Rabu (24/03/2021).

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Agenda pembacaan putusan oleh hakim ketua Suparno, mengadili "Menyatakan terdakwa Ridwan dan Suwoto, terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,  menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan Jaksa. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing–masing selama 14 tahun , denda 1 Miliar, subsider 1 bulan kurungan.”

Menyatakan barang bukti berupa 5 bungkus sabu seberat 5,127 gram, dirampas untuk dimusnahkan. 1 mobil Toyota Avanza dikembalikan kepada saksi Gunawan Bibisono.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Lujeng Andayani,SH dari Kejati Jatim, dengan hukuman 17 tahun penjara, denda 1 Miliar, subsider 3 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim kedua terdakwa, menyatakan pikir pikir selama seminggu.

Terdakwa Ridwan bin Ramli dan terdakwa Suwoto bin Abdul Hasan dan Yustiono ( berkas penuntutan terpisah). Pada hari  Rabu tanggal 9 September 2020 sekira jam 14.00 WIB. Bertempat  di dekat supermarket Superindo MERR Jl. Ir. Soekarno Hatta Surabaya

"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram."

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Terdakwa pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 sekitar jam 08.00 WIB dan jam 17.00 WIB, di rumahnya dsn Lonangkek Sokabanah Sampang, Andi telpon terdakwa, disuruh ke Surabaya ( MERR dekat Superindo jalan Ir.Sukarno- Hatta Surabaya) untuk menerima sabu- sabu lagi.

Selanjutnya terdakwa telpon terdakwa Suwito yang berada di Jember untuk ke Surabaya, di MERR untuk menerima sabu.

Selanjutnya kedua terdakwa naik mobil disopiri terdakwa Suwito, jam 14.00 WIB menuju MERR Sukarno Hatta bertemu Yustiono ( berkas terpisah), untuk menerima sabu 5 bungkus plastik sabu masing- masing seberat 1,032 gram, 1,026 gram,1,015 gram, 1,028 gram, 1,026 gram (total sekitar 5127 gram) oleh terdakwa Ridwan dimasukan box speaker, berada di dalam mobil.

Perbuatan mereka diketahui petugas BNNP Jatim laporan dari masyarakat.Adanya transaksi Narkotika Jaringan Malaysia - Madura.

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Para terdakwa ditangkap di area C Stone Hotel Jl. Kedung Cowek no. 125  Surabaya. Dilakukan penggeledahan pada terdakwa  ditemukan barang bukti berupa 2HP, kartu ATM, buku tabungan BRI, uang tunai 2,6 juta didalam tas cangklong dibawa terdakwa Ridwan.

Penggeledahan dalam mobil ditemukan 5 bungkus plastik berisi sabu seberat total 5127 gram (5,127 kilogram). Diperoleh dari saksi Yustiono ( berkas terpisah).

Terdakwa Ridwan sebelumnya juga pernah menerima sabu dari Andi (DPO) sebanyak 5 kilogram. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU