La Nyalla Ingatkan Hakim MK, Pilpres 2024 Bisa tak Dilaksanakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Apr 2022 20:35 WIB

La Nyalla Ingatkan Hakim MK, Pilpres 2024 Bisa tak Dilaksanakan

i

La Nyalla

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, tidak dapat dilaksanakan. juga pilpres selanjutnya. Ini bila KPU masih memberlakukan Pasal 222 UU 7/2017.

“Ingat bukan hanya rakyat Indonesia yang kehilangan hak untuk memilih, tetapi bisa jadi pemilihan Capres dan Cawapres tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti, Jokowi Senang

Hal itu bisa terjadi apabila gabungan partai politik yang mengusung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden mencapai jumlah kursi DPR 80,01 persen atau 75,01 persen suara sah secara nasional. Sehingga hanya akan ada satu pasangan Capres dan Cawapres yang memenuhi syarat untuk mendaftar," papar LaNyalla.

Pendapat  LaNyalla ini disampaikan  saat ia menjadi pemohon principal di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (26/4/2022). Pasal ini mensyaratkan Presidential Threshold atau ambang batas.

Menurut LaNyalla, dalam uji materi Pasal 222 UU Pemilu kali ini, dirinya menyampaikan sesuatu yang lebih luas dan baru, dibanding para pemohon sebelumnya dalam perkara yang sama, yang oleh MK ditolak. “Mohon dicatat dan didengar dengan seksama,” imbuhnya.

Dikatakannya, ia dan tiga pimpinan DPD RI lainnya yang berdiri sebagai pemohon, merupakan representasi pimpinan lembaga negara yang merupakan perwakilan daerah, yang mewakili 34 provinsi dan seluruh kabupaten dan kota.

 

 

 

Lawan Kotak Kosong

Mengapa bisa stuck atau lumpuh? Karena UU Pemilu hanya mengantisipasi apabila salah satu dari dua pasangan Capres dan Cawapres berhalangan tetap di tengah jalan atau di tengah tahapan. Dimana tahapan dilanjutkan dengan satu pasang melawan kotak kosong.

“Kami dipilih dalam pemilihan umum melalui jalur peserta pemilu perseorangan. Salah satu fungsi dan tugas kami adalah melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang, untuk memastikan bahwa Undang-Undang tersebut memenuhi tiga unsur hakiki hukum," papar LaNyalla.

 

 

 

Baca Juga: Anies Akui Prabowo, Keluarga Intelektual Terpandang

Jangan Malah Jadi Penyakit

Dikatakan, UU yang dihasilkan harus predictability atau bisa memprediksi kemungkinan yang terjadi pada masa yang akan datang. Harus bisa menjawab secara utuh sehingga menjadi obat, bukan malah menjadi penyakit atau menimbulkan persoalan.

Lalu UU juga harus bisa menciptakan stability atau keseimbangan, dan berikutnya, UU harus mengandung unsur fairness. Ini mutlak, karena hakekat hukum dan Undang-Undang adalah keadilan.

“Sehingga, dalam kesempatan ini saya dengan tegas mengatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu tidak memenuhi unsur hakiki dari hukum yang harus ada di negara ini," tegas LaNyalla.

Menurutnya, keberadaan Pasal 222 membuat dirinya dan ratusan juta rakyat Indonesia peserta pemilihan presiden bisa kehilangan hak pilih. Negara pun bisa dan sangat berpeluang berada dalam keadaan stuck, macet dan lumpuh akibat penerapan Pasal 222 itu.

"Hal itu terjadi akibat dari Undang-Undang Pemilu tidak bisa menjawab kemungkinan yang bisa terjadi akibat adanya Pasal 222 tersebut di dalam UU Pemilu itu sendiri," katanya.

 

 

Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024 Berakhir dengan Dissenting Opinion

 

Pasal 222 UU Rawan

Dikatakan oleh La Nyalla, UU yang dihasilkan harus predictability atau bisa memprediksi kemungkinan yang terjadi pada masa yang akan datang. Harus bisa menjawab secara utuh sehingga menjadi obat, bukan malah menjadi penyakit atau menimbulkan persoalan.

Lalu UU juga harus bisa menciptakan stability atau keseimbangan, dan berikutnya, UU harus mengandung unsur fairness. Ini mutlak, karena hakekat hukum dan Undang-Undang adalah keadilan.

“Sehingga, dalam kesempatan ini saya dengan tegas mengatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu tidak memenuhi unsur hakiki dari hukum yang harus ada di negara ini," tegas LaNyalla.

Menurutnya, keberadaan Pasal 222 membuat dirinya dan ratusan juta rakyat Indonesia peserta pemilihan presiden bisa kehilangan hak pilih. Negara pun bisa dan sangat berpeluang berada dalam keadaan stuck, macet dan lumpuh akibat penerapan Pasal 222 itu.

"Hal itu terjadi akibat dari Undang-Undang Pemilu tidak bisa menjawab kemungkinan yang bisa terjadi akibat adanya Pasal 222 tersebut di dalam UU Pemilu itu sendiri," katanya. n erc, jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU